Gara-gara Narkotika, Susilawati Divonis 5 Tahun Penjara
Susilawati berusaha tidak menangis setelah dengar vonis yang diterimanya. Kuasa hukumnya mencoba menenangkan.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Gara-gara Narkotika, Susilawati Divonis 5 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Susilawati berusaha tidak menangis setelah dengar vonis yang diterimanya. Kuasa hukumnya mencoba menenangkan. Terdakwa Narkotika Susilawati divonis 5 tahun penjara, pada Kamis (26/9).
Sebelumnya Susilawati dituntut penjara 6 tahun. Barang bukti dari kasus Susilawati adalah satu bungkus plastik hiram berisi 40 butir pil berlogo minion warna hijau jenis ekstasi. Sebuah kotak rokok, satu struk bukti transfer dan satu telepon genggam Oppo warna emas.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Susilawati selama 5 tahun penjara," kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Arfan mengatakan hal-hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca: YLBHI Dampingi 59 Kelompok SMB Tersangka Kasus Kekerasan di PT WKS
Baca: Ombudsman Temukan Belasan Kamar Rusak, Dirut RSUD Raden Mattaher Jadikan Ini Sebagai Alasan
Baca: Alasan Efisiensi, 59 Anggota SMB Masih Ditahan di Polda Jambi
Baca: Sejumlah Daerah di Jambi Kehabisan Blanko e-KTP, Pemerintah Keluarkan Suket
"Yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Arfan.
Semua berawal pada 26 Maret 2019 siang. Susilawati didatangi Erwin yang masih masuk daftar pencarian orang (dpo) bermaksud mencari ikan sebagai kode untuk ekstasi.
Erwin memberikan 7 juta rupiah untuk Susilawati membeli dan mentransfer uangnya. Setelah menerima uang, Susilawati mentransfer sebanyak 6 juta rupiah.
Singkatnya tersakwa ditangkap di kawasan Puskesmas Putri Ayu saat berboncengan dengan Erwin. Polisi tiba-tiba menyuruh berhenti. Lantas Susilawati turun, barang bukti terjatuh. Setelah Susilawati turun Erwin tancap gas melarikan diri.(Jaka HB)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/26092019_narkotika.jpg)