Berita Viral
Bu Dosen Terkejut Bukan Kepalang! Gerebek Suami yang Tengah Buat Zina dengan SPG Cantik saat Ngamar
Bu Dosen Terkejut Bukan Kepalang! Gerebek Suami yang Tengah Buat Zina dengan SPG Cantik saat Ngamar
Polisi langsung menggiring pasangan Selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. Oktaviani selaku istri sah HMM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
Pasangan Selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya.
Baca: YASONNA Laoly Malu sampai Tutup Mata Dengar Argumen Mahasiswa soal RKUHP, Lihat Balasan Haris Azhar
Pedangdut Muda dan Seksi Terciduk Berzina dengan Suami Orang di Hotel, Ganjaran Akhirnya Dia Terima
Pedangdut muda dan seksi terciduk berzina dengan suami orang di hotel, inilah ganjaran akhirnya dia terima.
Setelah dipenjara dalam kasus narkoba, Xena Xenita bakal dipenjara lagi dalam kasus perzinahan.
Pedangdut seksi asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).
Pengacara Xena Xenita dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada Tribun Solo.
Baca: Ombudsman Jambi Temukan 14 Kamar Tidak Layak Pakai di RSUD Raden Mattaher, Ini Langkah Ombudsman
Namun Xena Xenita, menurut Thomas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," kata dia.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," kata Thomas.
Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.
Baca: Khawatir Suaminya tak kunjung Pulang, Ternyata Malah Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah bersama seorang pria.
Penggerebekan dilakukan oleh seorang wanita yang kini mantan istri pria yang bersama Xena Xenita.
Xena Xenita: Gusti Mboten Sare
Nama pedangdut Xena Al Kautsar atau lebih dikenal dengan nama Xena Xenita, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan di media sosial.
Artis dangdut berusia 20 tahun asal Yogyakarta ini kembali berurusan dengan hukum.
Pada tahun 2018 lalu, Xena pernah digrebek pihak Kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta lantaran membawa pil psikotropika di dalam tasnya.
Baca: Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM
Akibatnya, dia harus mendekan di jeruji besi selama 7 bulan dan harus membayar denda senilai Rp 1 juta.
Tahun ini, penyanyi yang identik dengan jargon 'ximplah-ximplah' itu kembali harus berurusan dengan hukum, dengan kasus yang berbeda.
Xena tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang pria berinisal N, di sebuah kamar hotel di Kawasan Solo Baru, Sukoharjo pada Januari 2019 lalu.
Penyanyi bernama asli Xena Al Kautsar itu digrebek oleh mantan istri N, berisial F dan dilaporkan dengan dugaan perzinahan.
Thomas menyebut kliennya pada saat itu Xena dan N hanya istirahat di hotel.
"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru dan terjadi penggerebekan," katanya saat ditemui seusai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019) lalu.
Baca: Ramalan Zodiak, Kamis 26 September 2019, Capricorn Penuh Semangat, Sagitarius sedang Kacau
Saat itu, F melakukan penggerebakan dengan di dampingi unit PPA Polres Sukoharjo, dan mendapati Xena dengan N di dalam kamar hotel.
F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya.
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," kata Thomas.
Xena dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami, karena ancaman di bawah 5 tahun," ucapnya.
Xena Tak Mau Tanggapi Komentar soal Kasusnya
Dilihat dari akun Instagram @dik.xena.xenita, Xena mengunggah sejumlah foto yang nampaknya terkait dengan kasus yang sedang ia alami.
Pada Rabu (24/7/2019) Xena mengunggah foto saat dirinya bernyanyi.
Baca: Hujan dan Mati Lampu, Pendemo Bertahan di Kantor Bupati Merangin
Ia menuliskan keterangan foto berbahasa Jawa.
"Percoyo wae, Gusti mboten nate sare (Percaya saja, Tuhan tidak pernah tidur)," tulis Xena di keterangan fotonya.
Pada story akun Instagramnya Xena mengunggah tulisan soal kasus yang dihadapinya.
Ia enggan memberikan respons terkait kasusnya itu.
"Kalau netizen sayang aku, gak usah tanya tanya atau komen yang berbau "itu" ya.. Kasian nanti aku drop terus zedeeh," tulis Xena
(*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bu Dosen Gerebek Suaminya Tengah Asyik Berzina, Bos Perusahaan Kupang Tengah Lakukan ini sama SPG
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: