ILC TV One

Sikap Karni Ilyas Soal Jawaban Ketua BEM UI Tentang RKUHP di ILC: Kalian Ini Sudah Pelajari Belum?

Yakni Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Ketua BEM UGM Fatur, dan Ketua BEM UI Manik Margamahendra.

Editor: Tommy Kurniawan
Capture Instagram presidenilc
Sikap Karni Ilyas Soal Jawaban Ketua BEM UI Tentang RKUHP di ILC: Kalian Ini Sudah Pelajari Belum? 

Sikap Karni Ilyas Soal Jawaban Ketua BEM UI Tentang RKUHP di ILC: Kalian Ini Sudah Pelajari Belum?

TRIBUNJAMBI.COM - Sikap Karni Ilyas Soal Jawaban Ketua BEM UI Tentang RKUHP di ILC ternyata mendapat sorotan.

Sebelumnya, Presenter Karni Ilyas menanyakan kepada perwakilan mahasiswa yang meminta pembatalan RKUHP.

Diketahui puluhan ribu mahasiswa yang terdiri dari berbagai universitas di sejumlah kota melakukan aksi demonstrasi di DPR RI dan DPRD kota, pada Selasa (24/9/2019).

Dikutip TribunWow.com, perwakilan dari mahasiswa itu lantas didatangkan menjadi narasumber program Indonesia Lawyers Club (ILC), yang diunggah di saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah mengaku geram mengenai polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (24/9/2019) malam.
Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah mengaku geram mengenai polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (24/9/2019) malam. (Tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne)

Yakni Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Ketua BEM UGM Fatur, dan Ketua BEM UI Manik Margamahendra.

Mulanya, Manik menuturkan bahwa ada banyak diskriminasi kepada rakyat dalam RKUHP tersebut.

Baca: Jokowi Dapat Ancaman Serius Soal Pelantikan dan Pengumuman Menteri, Fahri Hamzah: Tidak Usah Takut!

Baca: Siapakah Greta Thunberg, Remaja 16 Tahun yang Memarahi Pemimpin Dunia pada KTT Perubahan Iklim PBB?

Baca: Ngaku Mantan Aktivis, Fahri Hamzah Yakin Pelaku Kerusuhan saat Demonstrasi di DPR Bukan Mahasiswa

Baca: Ibu dan Anak Berhubungan Intim Disamping Jasad Bocah 5 Tahun yang Tewas Dicekik

Ia menjelaskan pada yang pertama berkaitan dengan RKUHP yang tidak melindungi perempuan.

"Yang pertama, justru tidak melindungi perempuan. Yang tidak menggunakan perspektif korban," ujar Manik.

Dirinya menilai bahwa korban pemerkosaan itu seharusnya jangan dipidanakan.

"Korban pemerkosaan yang justru semakin dipidanakan, yang justru semakin memberatkan mereka," ungkapnya.

Kemudian juga berkaitan dengan poin RKUHP di mana wanita tak boleh berkeliaran di malam hari.

"Kemudian katakanlah perempuan yang pulang tengah malam karena harus bekerja dan lain-lain karena dituding gelandangan. Sehingga akhirnya dipidana atau didenda berapa juta," paparnya.

Selain itu, terkait denda untuk para gelandangan yang bukannya dibina oleh negara.

"Kami permasalahkan adalah gelandangan yang justru bukan dibina tapi malah dipidanakan negara. Kami justru semakin mempertanyakan yang justru membuat rakyat miskin adalah produk kebijakan yang dibuat oleh elite politik," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved