CPNS 2019
Ini Beda Antara PPPK dan PNS? Berikut Skema Kontrak P3K dan Jika Ingin Jadi ASN, Update Info di Sini
Ini Beda Antara PPPK dan PNS? Berikut Skema Kontrak P3K dan Jika Ingin Jadi ASN, Update Info di Sini
2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748 formasi.
Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.
PP Nomor 49 Tahun 2018
Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK.
Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, ini menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status P3K/PPPK.
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Baca: Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK
Baca: Detik-detik Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo Kena Gas Air Mata yang Awalnya Berniat Temui Mahasiswa
Baca: Mau Jadikan Status WhatsApp Kamu Bisa Langsung Dibagikan ke Instagram Story, Seperti Ini Caranya
Selain itu pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan P3K/PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Lantas, apa perbedaan PPPK dengan ASN/ PNS?
Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis.
Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan, mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.
Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.