CPNS 2019

Ini Beda Antara PPPK dan PNS? Berikut Skema Kontrak P3K dan Jika Ingin Jadi ASN, Update Info di Sini

Ini Beda Antara PPPK dan PNS? Berikut Skema Kontrak P3K dan Jika Ingin Jadi ASN, Update Info di Sini

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunjambi/Samsul Bahri
Peserta melaksanakan tahapan seleksi penerimaan CPNS di Kabupaten Muarojambi 

Ini Beda Antara PPPK dan PNS? Berikut Skema Kontrak P3K dan Jika Ingin Jadi ASN, Update Info di Sini

TRIBUNJAMBI.COM - Tahun 2019, pemerintah akan kembali membuka lowongan peneriman CPNS 2019. 

Selain membuka lowongan penerimaan CPNS 2019, Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau P3K/PPPK 2019.

BKN sebelumnya menyampaikan bahwa total alokasi yang diterima dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 adalah sebanyak lebih dari 250 ribu formasi.

Rinciannya, alokasi dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, sebanyak lebih dari 46 ribu formasi untuk instansi pusat dan lebih 207 ribu untuk instansi pemerintah daerah.

Baca: UPDATE 2019, Daftar 19 Perguruan Tinggi/Universitas Ikatan Dinas, Lulus Kuliah Langsung PNS

Baca: Seleksi CPNS, BKPSDMD Bungo Tunggu Keputusan Kemenpan-RB dan Pengesahan Anggaran dari DPRD

Baca: UPDATE CPNS - Seleksi CPNS 2019 & P3K Digelar di 108 Lokasi, Kapan Mulai Daftar?

Berikut rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:

Pemerintah Pusat

1. Untuk PNS : 23.213

a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 17.519

b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan: 5.694

2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer): 23. 212

Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Pusat: 46. 425

Pemerintah Daerah:

1. Untuk PNS: 62.324

a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249

b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved