TERBONGKAR Rumah Makan yang Jual Daging Babi Modus Daging Rusa, Begini Cara Polisi Mengungkapnya!

Masyarakat mesti waspada dengan adanya penjual makanan yang menggunakan daging babi menggunakan modus daging rusa

Editor:
Wityfeed
kepala babi 

TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat mesti waspada dengan adanya rumah makan yang menggunakan daging babi menggunakan modus daging rusa.

Kasus daging babi dengan modus daging rusa itu diungkap Satreskrim Polres Banyuasin.

Bahkan daging babi tersebut dipasarkan di beberapa rumah makan dan makanan ringan, bakso di wilayah Bumi Sedulang Setudung, Selasa (24/9/2019).

Baca: Besok, Siswa di Bungo Kembali Sekolah, Disdikbud Bungo Keluarkan Edaran Ini

Baca: MTQ Tingkat Provinsi di Bungo, Pemkot Jambi Mulai Persiapkan Para Kafilah

Baca: Usai Maghrib, Massa Demonstrasi di DPR RI Merengsek Maju, Hantaman Gas Air Mata Menyambut

Terungkapnya daging rusa ala pengedar, daging babi tersebut, karena kecurigaan Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah Putra SIk ketika makan siang di salah satu rumah makan di lokasi Kota Pangkalan Balai yang menawarkan pindang daging rusa. Di hari berikutnya, AKP Wahyu bersama tim Satreskrim kembali makan di rumah makan sebut saja RM Aw itu, kembali menawarkan pindang daging rusa.

“Kita curigai, karena setiap hari di salah satu RM di Pangkalan Balai dan Betung selalu menyediakan daging Rusa. Padahal, daging rusa ini sangat langka dan sulit didapat. Meskipun memasuki musim kemarau ini,” kata Kapolres AKBP Danny Sianipar SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah Putra SIk, Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis SIk, dan Kanit Intel Ipda Joko Beni.

Baca: Siap Perang Dengan Jerinx SID, Ternyata Nikita Mirzani Rencanakan ke Bali, Apa Masalah Sebenarnya?

Baca: Pemilukada 2020, KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah yang Jerat Pemodal Korup

Baca: 8 Tahun Buron, Kakak Adik Pembunuh Polisi Ditangkap, Dipicu Sakit Hati Hingga Rebut Pistol Korban!

Dijelaskan Kapolres, kasus yang sempat heboh di masyarakat beredar daging babi yang dijual tempat usaha wilayah Pangakalan Balai dan Betung dalam beberapa hari ini. Sehinga pihak kepolisian harus bekerja keras untuk mengungkap kasus daging babi yang sebenarnya.
“Dari kegigihan tim satreskrim untuk mengungkap daging babi yang dipasarkan sangat memuaskan karena, berhasil menangkap tersangka penjual daging terlarang tersebut,” ungkapnya.

Disebutkan AKBP Danny, ada dua tersangka yakni Dedi Alias Robet dan Febriansyah yang melakukan penipuan menyatakan jual daging rusa diketahui daging babi seberat 24 kilogram (Kg). Daging itu, dijualnya kepada Edo. Kemudian Edo jual daging haram itu ke sejumlah tempat rumah makan. Saat itu, Edo pesan kembali 40 Kg lalu ketangkap di Kelurahan Pangkalan Balai, Kamis (19/9).

Kapolres, tidak menyebutkan secara jelas, rumah makan dan tempat pembuatan warung bakso mana daging babi itu dijual. “Untuk rumah makan dan warung bakso lainnya itu, tidak saya sebutkan. Yang jelas pemilik rumah makan sesuai dengan mengakuan mereka tidak mengetahui kalau daging yang dibeli dari tersangka itu, kalau daging babi,” tutur AKBP Danny yang meminta pemilik rumah makan harus mencurigai kalau membeli daging rumah. Apalagi daging itu hanya dijual Rp 50 ribu per kg.

Baca: Hasil Pengukuran ISPU di Tanjung Jabung Barat Mengalami Penurunan, Sekolah Mulai Beraktivitas

Baca: G30S-Malam Mayjen R Suprapto Diculik, Tak Diizinkan Ganti Pakaian, Hasil Otopsi 16 Luka Tembakan

Baca: Wawancara Eksklusif Mbah Pani Pelakon Tapa Pendem, Hal Mistis Terjadi Saat Dikubur 5 Hari 5 Malam

Kapolres Banyuasin ini, meksipun baru sebulan menjabat menjadi kapolres sudah dianggap berhasil mengungkap 6 kasus yakni, mengungkap kasus bahan bakar minyak (BBM) Ilegal, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), perjudian, pencurian bermotor (curanmor), dan peredaran narkotika jenis ganja, dan peredaran daging babi yang dipasarkan di warung makan.

Disebutkan Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah SIk ada, 13 orang pelaku yang diangkut 7 truk terjaring di jalintim Palembang-Betung KM 42 pada 4 September 2019 jam 02.00 lalu. Sepekan lalu, setidaknya ada 4 tersangka yakni, Maulana, Sugianto, M Karta dan Mansur ditangkap polisi lantaran membakar hutan dan lahan di wilayah Banyuasin.

Untuk kasus penjudian jenis erek-erek didapati tiga tersangka yang diamankan adalah Kosim, Ruslan dan Doni Adrian di Desa Sri Kecamatan Muara Telang, Minggu (22/9/2019) jam 22.00 lalu. Selain itu, menangkap 5 pelaku curanmor yakni Habibi, Ari Nugroho, Arman, Oscar dan Zulfikar dengan barang bukti 5 unit motor. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP diancam 12 tahun penjara,” terang Kasat.

Terkini kasus yang sempat heboh dimasyarakat beredar daging babi yang dijual tempat usaha wilayah Pangakalan Balai dan Betung dalam beberapa hari ini. Ternyata dua pelaku yakni Dedi Alias Robet dan Febriansyah yang melakukan penipuan menyatakan jual daging rusa diketahui daging babi seberat 24 Kg. Kedua tersangka jual daging babi kepada Edo. Kemudian Edo jual daging haram itu ke sejumlah warung makan dan bakso. Saat itu, Edo pesan kembali 40 Kg lalu ketangkap di Kelurahan Pangkalan Balai, Kamis (19/9/2019).

Ditambahkan Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis SIk, pihaknya juga menangkap tersangka kurir narkoba yakni, Heru Susanto yang mengantar pesanan dari Agus Santoso di Lapas Kelas 1 Surabaya. Barang bukti berhasil disita 13 kg ganja di jalan Palembang-Jambi tepatnya rumah makan Musi Indah, Minggu (8/9/2019).

“Tersangka Heru Santoso dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnnya.(SP/MBD)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Rumah Makan Tawarkan Rusa Ternyata Daging Babi, https://sumsel.tribunnews.com/2019/09/24/rumah-makan-tawarkan-rusa-ternyata-daging-babi.

Editor: Ray Hapyeni

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved