Berita Batanghari

Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa Rosmini

Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa Rosmini

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rian Aidilfi
Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa Rosmini 

Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa Rosmini

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Rosmini terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Selasa (24/9/2019) sekira pukul 14.00 WIB, Rosmini kembali menjalani persidangan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Kala itu tampak hadir di dalam ruang persidangan suami dari terdakwa yakni Jumanto.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan, SH, MH yang didampingi Hakim Anggota Erika Sari Emsah Gianting, SH, MH, serta Andreas Arman Sitepu, SH dengan Jaksa Penuntut Umum Vanda Satriadi Pradipta,SH dan Eko Wahyudi, SH.

Baca: Hendak Ikut Demo ke Jakarta, Ratusan Mahasiwa Dihadang Polisi, 250 Orang Terlunta-lunta

Baca: Kasus Karhutla di Jambi, 7 Lahan Perusahaan di 3 Kabupaten Ini Disegel Polisi

Baca: Kericuhan Pecah Saat Unjuk Rasa Mahasiswa di Palembang Dilaporkan Korban Capai 40 Orang!

Sebelum Ketua Majelis Hakim menutup persidangan, terlebih dahulu mendengarkan tanggapan atas pembelaan dari pihak terdakwa sebelumnya.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Feri Tanjung mengatakan keberatannya terhadap pasal yang disangkakan atau dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Kita tetap meminta rehabilitasi karena pihak kami merasa dakwaannya tidak tepat," sebutnya, saat diwawancarai.

Baca: Pemilukada 2020, KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah yang Jerat Pemodal Korup

Baca: 8 Tahun Buron, Kakak Adik Pembunuh Polisi Ditangkap, Dipicu Sakit Hati Hingga Rebut Pistol Korban!

Baca: Josua, Sosok F&B Manager Swiss-Belhotel Jambi, Kisahkan Pengalaman Layani Tamu Para Dubes dan VVIP

Sementara pasal yang dibuktikan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan pidana penjara selamo  6 tahun denda 1 milyar subsider 3 bulan.

"Yang diterapkan bukan pasal pengguna sementara fakta persidangan mengatakan bahwa Rosmini itu korban pengguna sehingga itu tidaklah tepat," pungkasnya.

Sebelumnya, Rosmini diamankan Satresnarkoba Polres Batanghari pada 15 Mei 2019. Dia diamankan bersama suaminya bernama Jumanto di depan Mapolsek Bajubang hendak menuju Tempino.

Dari penggeledahan, pun ikut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 gram dari tangan Rosmini yang disimpan di dalam tempat make up miliknya.

Namun, satu di antara pelaku, yakni Jumanto suami dari Rosmini dibebaskan setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada penyidik. Sementara, istrinya masih mendekam di jeruji besi. 

Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa Rosmini (Rian Aidilfi/Tribunjambi.com)
 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved