Berita Jambi

Kasus Karhutla di Jambi, 7 Lahan Perusahaan di 3 Kabupaten Ini Disegel Polisi

Kasus Karhutla di Jambi, 7 Lahan Perusahaan di 3 Kabupaten Ini Disegel Polisi

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Ferry Fadly
Kasus Karhutla di Jambi, 7 Lahan Perusahaan di 3 Kabupaten Ini Disegel Polisi. Dir Tipidter Bareskrim Mabes Polri turun ke lokasi dan melakukan pemnyegelan terhadap PT MAS yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi 

Kasus Karhutla di Jambi, 7 Lahan Perusahaan di 3 Kabupaten Ini Disegel Polisi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi dan Jajaran terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang memiliki lahan terbakar.

Setidaknya, Polda Jambi telah melakuakan penyegelan terhadap 7 perusahaan yang berada di Provinsi Jambi.

"Perusahaan tersebut berada di Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjab Timur," jelas Dir Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Pol M Fadil, Selasa (24/9/2019).

Baca: Aksi Mahasiswa Jambi, Ini 8 Tuntutan Pada Pemerintah Mulai dari Karhutla hingga Cabut RUU KPK

Baca: Siaga Dukung Penanggulangan Karhutla, Ini yang Dilakukan Pertamina

Baca: Rumah Sakit Terbakar, 8 Bayi Ditemukan Tewas Karena Luka Bakar dan Menghirup Asap

Ia mengatakan, untuk seluruh indonesia jumlah perusahaan yang dilakukan penyegelan terdapat 21.

"Yang sudah naik ke sidik berjumlah enam perusahaan," jelasnya.

Ia menjelaskan penyegelan PT MAS dikarenakan lahan perusahaan tersebut sudah memiliki IUP.

"Namun upaya untuk memulai perkebunan tidak terlihat, sehingga terjadi lahan yang terbengkalai," jelasnya.

Ia mengatakan ini adalah pelajaran bagi pemberi izin.

"Setelah mendapatkan izin perkebunan dari 2013 sampai saat ini tidak ada aktivitas sampailah lahan terbakar, kita kenakan uud perkebunan pasal 98 dan 99," jealsnya.

Ia mengatakan akan melakukan penyidikan dan juga pemeriksaan di TKP.

Baca: Kabut Asap, Wawako Maualana Sebut Sekolah Sudah Patuh dengan Maklumat Walikota Jambi

Baca: Pemilukada 2020, KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah yang Jerat Pemodal Korup

Baca: Usai Maghrib, Massa Demonstrasi di DPR RI Merengsek Maju, Hantaman Gas Air Mata Menyambut

"Dan, pemeriksaan kewajiban-kewajiban sarana dan prasarana untuk menghadapi lahan yang terbakar," ungkapnya.

Nantinya, lanjutnya akan menuju status menjadi tersangka.

"Termasuk pemberi izin akan kita periksa, kepada dinas perkebunan dan pihak yang terkait, sejauh mana upaya untuk mencegah dan mengawasi dan melakukan audit terkait perizinan," jelasnya.

Nantinya setelah peyelidikan akan diketahui penyebab lahan tersebut terbakar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved