Agar Anaknya Masuk Akpol, Ayah Jadi Korban Penipuan hingga Bayar Rp 757 Juta, Ditipu Mantan Napi

Seorang ayah di Medan jadi korban penipuan masuk Polri hingga membayar Rp 757 juta agar sang anak bisa masuk Akpol.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TribunMedan.com
Bayar Rp 757 Juta Agar Anak Masuk Akpol, Seorang Ayah Ini Justru Kena Tipu Mantan Napi 

Agar Anaknya Masuk Akpol, Seorang Ayah Jadi Korban Penipuan hingga Bayar Rp 757 Juta, Ditipu Mantan Napi

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah di Medan jadi korban penipuan masuk Polri hingga membayar Rp 757 juta agar sang anak bisa masuk Akpol.

Dilansir Tribunmedan.com, kasus penipuan berkedok masuk anggota Polri dengan uang kembali terjadi, kini seorang ayah tertipu mantan napi yang mengaku polisi berpangkat kombes.

Kasus Penipuan berkedok memasukkan ke satuan Polisi dengan terdakwa Indra Napitupulu berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/9/2019).

Dalam menjalankan aksinya, Indra mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Kali ini Jaksa menghadirkan, orang tua korban, Charles Ambarita dan Tongo Hutajulu dimana dalam kesaksiannya mereka telah menghabiskan uang sebesar Rp 757 juta agar anaknya Syahputra Ambarita menjadi polisi dengan pangkat Ipda.

Baca: Bagaimana Peran Imam Nahrawi Terkait Kasus Suap Dana Hibah Koni? Mantan Sekretaris Bakal Bongkar

Baca: Sudah Ditalak Galih Ginanjar? Ulah Barbie Kumalasari Ini Bikin Semua Dibuat Kaget Dengar Ucapannya

Dalam kesaksiannya, Tongo Hutajulu mengaku telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa.

"Saya percaya karena dia (Indra) mengaku berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri," ucapnya dihadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik.

Bahkan, menantu Tongo yakni Andi Dedi Sihombing juga merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Samosir sempat bertemu dengan terdakwa sehingga korban tidak ada kecurigaan.

Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu namanya yang berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Jakarta.

Dalam pertemuan di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) pada tahun 2017 lalu itu, Tongo dan suaminya meminta kepada terdakwa agar anak mereka, Syahputra Ambarita mendaftar menjadi Bintara Polri.

Disitu, terdakwa menawarkan menjadi Akpol dengan meminta uang Rp 400 juta.

"Tapi belakangan uang yang kami serahkan sebanyak Rp 757 juta. Setelah ditunggu, anak saya tidak masuk menjadi peserta Taruna Akpol," terang Tongo.

Baca: Trending Topic: EXO Dipastikan Bakal Gelar Konser di Jakarta Dua Bulan Lagi, Cek Tanggalnya Disini

Baca: Disingkirkan Mulan Jameela, 2 Kader Gerindra Ini Bukan Orang Sembarangan, Lihat Deretan Fakta Ini

Mendengar cerita korban, Hakim Erintuah Damanik menanyakan kepada korban.

"Kenapa kalian percaya dan bahkan ada keluarga polisi pula lagi? Kan sudah tegas penerimaan PNS (ASN), Polri, Tentara, Jaksa dan Hakim saat kepemimpinan Jokowi, murni tidak ada diminta uang. Nah, kamu Andi kenapa kamu percaya sampai keluarga mu transfer sebanyak 13 kali," tanya hakim Erintuah.

"Percayanya karena dia (terdakwa) menunjuk kartu," jawab Andi yang turut bersaksi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved