Berita Selebritis
Disingkirkan Mulan Jameela, 2 Kader Gerindra Ini Bukan Orang Sembarangan, Lihat Deretan Fakta Ini
Padahal sebelumnya, Mulan Jameela disebut-sebut tak mendapat suara yang cukup banyak untuk memenuhi kursi anggota dewan.
Disingkirkan Mulan Jameela, 2 Kader Gerindra Ini Bukan Orang Sembarangan, Lihat Deretan Fakta Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Artis Mulan Jameela kembali jadi perbincangan publik.
Kini Mulan Jameela berhasil duduki kursi DPR RI setelah di muluskan oleh pihak KPU.
Padahal sebelumnya, Mulan Jameela disebut-sebut tak mendapat suara yang cukup banyak untuk memenuhi kursi anggota dewan.
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela beserta 8 calon anggota legislatif lainnya mendapat kursi dewan.
Kabar tersebut telah terkonfirmasi pada KPU RI yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan tentang penetapan anggota DPR terpilih dalam Pemilu 2019.
Dengan berhasil melenggang ke kursi DPR RI, Mulan Jameela menghempaskan dua orang lawannya yang justru memiliki skor lebih tinggi.
Baca: Terungkap Pembunuh Wanita Tanpa Celana Ternyata Paman Sendiri, Ngaku Tak Kuat Tahan Nafsu di Semak
Baca: Mahasiswa Turun ke Jalan, 4 Tuntutan hingga Menolak Revisi UU KPK, RUU Pertanahan dan RUU KUHP
Baca: Sebaran Hoaks Jadi Pemicu Kerusuhan di Wamewa, 16 Korban Tewas 65 Luka-luka, Ini Kerusakannya
Baca: Terbongkar, Ternyata Barbie Kumalasari Belanja Pakaian Ditempat Ini, Bukan Tempat-tempat Branded
Salah satu lawan yang berhasil dihempaskan dalam perebutan kursi DPR RI oleh Mulan Jameela ternyata berprofesi sebagai seorang direktur.
Melansir dari laman Gridhot.id, salah satu lawan yang berhasil dihempaskan Mulan Jameela bernama Ervin Luthfi.
Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak dalam Pemilu 2019.
Selain Ervin, nama Fahrul Rozi juga mendapat perolehan suara terbanyak keempat yang berarti lebih tinggi dari Mulan Jameela di posisi kelima.
Melansir dari laman Kompas.com, penetapan Mulan Jameela sebagai anggota legislatif itu tertuang pada SK KPU dengan nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.