Udara Sangat Tidak Sehat, Siswa SD hingga SMP di Tanjab Barat Kembali Diliburkan
Kondisi udara tidak sehat, kegiatan belajar mengajar siswa TK hingga SMP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali diliburkan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Udara Sangat Tidak Sehat, Siswa SD hingga SMP di Tanjab Barat Kembali Diliburkan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kondisi udara tidak sehat, kegiatan belajar mengajar siswa TK hingga SMP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali diliburkan.
Imbauan libur tersebut dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 19 September 2019 dengan nomor : 420/1232/Dikbud.3/2019, perihal imbauan.
Imbauan meliburkan anak sekolah berdasarkan imbauan dinas kesehatan dengan nomor : 444/2119/kesmas/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal hasil pelaksanaan pengukuran kualitas udara dengan kondisi sangat tidak sehat.
Kemudian hasil musyawarah SD, SMP, pengawas, pejabat eselon III, dan beberapa kepala sekolah pada tanggal 19 September 19 di ruang Kepala Dinas yang membahas kondisi asap berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca: Ratusan Balita di Tanjab Barat Terserang ISPA Akibat Kabut Asap
Baca: Triwulan Tiga, Serapan APBD Tanjab Barat Tahun 2019 Baru 46 Persen
Baca: Sumur Kering, Warga Senaung Muarojambi Manfaatkan Sungai Batanghari Meski Keruh
Baca: Korupsi Proyek Irigasi Kerinci, Ibnu Ziady Divonis Satu Tahun, JPU Masih Pikir-pikir
Baca: Api Mendekati Pemukiman, Satgas Karhutla Berencana Bangun Landasan Heli di Sadu Tanjabtim
Berkenaan dengan hal tersebut dihimbau kepada seluruh sekolah TK SD SMP negeri dan swasta se Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan beberapa poin.
Pertama, meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah bagi siswa SD TK dan SMP mulai tanggal 20 sampai dengan 21 September atau sampai dengan kondisi asap normal atau sehat.
"Tenaga pendidik dan kependidikan SD dan SMP tetap masuk seperti biasa," bunyi poin kedua surat imbauan yang ditandatangani Martunis M Yusuf, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjab Barat.
Ketiga, Kepala sekolah memerintahkan kepada guru untuk mengganti jam pelajaran yang tertinggal selama libur pada hari lain sehingga kecukupan jam efektif pembelajaran terpenuhi, memberikan tugas atau pekerjaan rumah.
Menggunakan masker pelindung bagi seluruh warga sekolah bila berada di luar ruangan.
"Tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan satuan pendidikan," bunyi poin enam, terakhir. (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)
