Berita Jambi
DPRD Provinsi Jambi Undang NGO dan Penggiat Lingkungan, Bahas Karhutla di Provinsi Jambi
DPRD Provinsi Jambi Undang NGO dan Penggiat Lingkungan, Bahas Karhutla di Provinsi Jambi
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
DPRD Provinsi Jambi Undang NGO dan Penggiat Lingkungan, Bahas Karhutla di Provinsi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menyikapi kondisi Indeks standar pencemaran udara (ISPU) disejumlah wilayah Jambi yang sudah memasuki kategori tidak sehat, serta dalam rangka penanggulangan dampak kabut asap, DPRD Provinsi Jambi, Senin (16/9/2019) mengundang sejumlah NGO dan penggiat lingkungan, untuk membahas persoalan Karhutla di Provinsi Jambi.
Hadir diantaranya KKI Warsi, Walhi, Mitra Aksi Jambi, serta sejumlah pihak yang konsen terhadap persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi.
Ketua sementara DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto seusai pertemuan mengatakan, persoalan asap ini kian serius.
Baca: Siswa PAUD Hingga SMP di Muarojambi Diliburkan, Guru Tetap Diminta Masuk Kerja
Baca: Dugaan Korupsi Pembanguan Auditorium UIN STS Jambi, Penyidik Kejati Jambi Periksa 4 Orang
Baca: Gara-gara Kabut Asap Sampai Negeri Tetangga, Indonesia Kembali Jadi Sorotan Media Internasional
Pihaknya tidak ingin pihak-pihak terkait hanya berbicara di ruang publik tanpa ada solusi.
"Harus ada solusi. Kita sama-sama diskusi. Kita minta juga data berapa banyak lahan yang terbakar. Kemudian apa yang harus dilakukan," bebernya.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesimpulan berbuah solusi, karena akan ada pertemuan lanjutan berikutnya.
Edi mengatakan, Rabu (18/9/2019) lusa, pihaknya akan memanggil instansi pemerintah terkait seperti, Satgas Karhutla, dinas kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan pihak terkait lainnya sebagai pemangku kebijakan.
Baca: Kabut Asap Bikin Penjualan Vitamin di Apotek Meningkat, 500 Kotak Masker Perminggu Juga Ludes
Baca: Singgung Soal Nikah Poligami, Ustaz Abdul Somad Sebut Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk Lelaki
Baca: Kirim 12 Jaksa, Kejati Jambi Tangani 6 Kasus Tanah Pemprov, Ini Lokasinya
"Selain pihak pemerintah, kita juga akan mengundang pihak-pihak korporasi yang lahannya terbakar," jelasnya.
Pihak korporasi kata dia, akan dimintai pertanggungjawaban, apakah Perda nomor 2 tahun 2016 mengenai penanggulangan Karhutla yang juga sudah diturunkan Peraturan Gubernur (Pergub)nya, apakah pihak korporasi sudah menjalankan atau belum.
"Hari ini kita tidak bisa menunjuk siapa yang salah. Memang solusi terbaiknya adalah hujan. Tapi tidak mudah untuk membuat hujan. Butuh biaya yang besar juga," tambah Edi.
Sementara untuk perusahaan yang lahannya tidak ikut terbakar, diminta untuk tidak hanya mempedulikan lahannya saja.
Namun juga ikut terlihat membantu memadamkan api di lahan sekitar perusahaan, meskipun bukan milik perusahaan.
"Misalnya membantu alat berat, meskipun bukan lahan milik perusahaan," katanya.
Dalam pertemuan itu, menurut Edi juga dibahas mengenai standar keamanan petugas yang memadamkan api di lapangan.