Berita Kriminal Jambi
Dugaan Korupsi Pembanguan Auditorium UIN STS Jambi, Penyidik Kejati Jambi Periksa 4 Orang
Dugaan Korupsi Pembanguan Auditorium UIN STS Jambi, Penyidik Kejati Jambi Periksa 4 Orang

Dugaan Korupsi Pembanguan Auditorium UIN STS Jambi, Penyidik Kejati Jambi Periksa 4 Orang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali memeriksa empat orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Jambi, Senin (16/9/2019).
"Terkait perannya kami belum bisa menyampaikan lebih jauh," kata Lexy Fatharani, Kasi Penerangan Hukum, Kejati Jambi.
Menurutnya, informasi dari penyidik empat orang tersebut punya alasan sendiri untuk diperiksa.
Baca: Kirim 12 Jaksa, Kejati Jambi Tangani 6 Kasus Tanah Pemprov, Ini Lokasinya
Baca: Tiga Kontraktor Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Auditorium IAIN STS Jambi
Baca: Sempat Putus Sekolah Karena Faktor Ekonomi, Riska Akhirnya Bisa Lanjutkan Pendidikan ke Jenjang SMP
"Karena merujuk pada keterangan-keterangan sebelumnya. Akan kita cari tahu apakah ada hubungannya," ungkap Lexy.
Lexy mengatakan belum bisa memastikan kapan mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diketahui pembangunan auditorium UIN STS Jambi bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018.
Baca: Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah dan Mobil Tangki di Way Kanan, Lampung, 9 Orang Tewas!
Baca: Sempat Putus Sekolah Karena Faktor Ekonomi, Riska Akhirnya Bisa Lanjutkan Pendidikan ke Jenjang SMP
Baca: Gara-gara Kabut Asap Sampai Negeri Tetangga, Indonesia Kembali Jadi Sorotan Media Internasional
PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.
Selain itu pembangunan auditorium ini masuk pemantauan tim TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) tahun 2018. Namun, Anggaran cari 20% dan pengerjaan hanya 12 sampai 13 persen.
Tim TP4D mundur, karena tahapan wajib tidak sesuai dan banyak perubahan dalam pengerjaan. Juli 2019, pemeriksaan penyimpangan pembangunan dimulai.
Dugaan Korupsi Pembanguan Auditorium UIN STS Jambi, Penyidik Kejati Jambi Periksa 4 Orang
Hakim tak Lengkap, Sidang Dugaan Korupsi Asrama Haji Jambi Rabu Lalu Ditunda, Ini Jadwal Barunya |
![]() |
---|
Ini Jadwal Sidang Perdana 3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi, Gusrizal & Sufardi |
![]() |
---|
Terungkap di Persidangan, Santi Wirda Janjikan Rp 50 Juta ke Kepala Desa |
![]() |
---|
Operasi Pekat, Polresta Jambi Amankan 2 Unit Mobil Berisikan Belasan Dus Minuman Keras |
![]() |
---|
Kasus SMB, 4 Suku Anak Dalam Divonis 4 Bulan 20 Hari, Penasehat Hukum Terdakwa Terima Vonis Hakim |
![]() |
---|