Berita Jambi
Polda Jambi dan Jajaran Tahan 19 Tersangka Karhutla, Adakah dari Koorporasi? Ini Rinciannya
Polda Jambi dan Jajaran Tahan 19 Tersangka Karhutla, Adakah dari Koorporasi? Ini Rinciannya
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Polda Jambi dan Jajaran Tahan 19 Tersangka Karhutla, Adakah dari Koorporasi? Ini Rinciannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi dan jajaran telah menangkap dan menetapkan status tersangka pada pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sejauh ini, kepolisian telah mengamankan 19 orang tersangka dalam kasus Karhutla.
"Polda dan jajaran telah menetapkan 19 orang menjadi tersangka, dan 12 laporan kepolisian," jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Jumat (13/9/2019).
Menurutnya, seluruh tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku karhutla, adalah warga yang diduga melakukan pembakaran kebun.
Baca: Polres Bungo Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Bungo, Begini Kronologi Penangkapan Ketiganya
Baca: Kasus Dugaan Salah Tangkap, PH Sebut Pemohon Saat Kejadian Kerusuhan SMB-WKS Tidak Berada di Lokasi
Baca: 5 Pelaku Pembakaran Lahan di Tanjab Timur Terancam 10 Tahun Penjara
Sedangkan untuk koorporasi kata Kabid Humas, masih dalam tahapan penyelidikan.
"Semua perusahaan yang memiliki lahan, kita periksa secara mendalam. Untuk saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Kuswahyudi.
Ke 19 tersangka tersebut kata Kabid Humas, diamanakan di beberapa Polres.
Baca: Tonton Film Dewasa Lalu Lakukan Ini ke Penumpang Siswi SMP, Driver Ojol Dapat Balasan Tak Terduga!
Baca: Polres Bungo Ekspose Tiga Tersangka Kasus Karhutla di Bungo
Baca: Belum Saja Dilantik, 500 Pegawai KPK Menolak Ketua KPK Terpilih, Firli Bahuri, Dibenci Karena Ini
"Untuk Polda Jambi memiliki satu laporan polisi (LP) dan 1 tersangka, Polres Batanghari 1 LP dan dua tersangka, Polres Muarojambi 3 LP dan 3 teresangka, Polres Tanjab Barat 2 LP dan dua tersangka, Polres Tanjabtim dengan 2 LP dan lima tersangka. Dan, Polres Bungo 1 LP dengan tiga tersangka, serta Polres Tebo 3 LP dengan tiga tersangka," papar Kabid Humas.
Ia mengatakan wilayah tersulit untuk di padamkan yakni Kawasan Tanjabtim.
"Karena di wilayah tersebut memiliki lahan gambut dan untuk medan ke lokasi kebakaran sangat sulit di tempuh," jelasnya.
Polda Jambi dan Jajaran Tahan 19 Tersangka Karhutla, Adakah dari Koorporasi? Ini Rinciannya (Ferry Fadly/Tribunjambi.com)