Berita Bungo
Polres Bungo Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Bungo, Begini Kronologi Penangkapan Ketiganya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Bungo, Begini Kronologi Penangkapan Ketiga Tersangka
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Bungo, Begini Kronologi Penangkapan Ketiga Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Tiga tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bungo, diekspose Kepolisian Resor (Polres) Bungo, Jumat (13/9/2019).
Tersangka Dodi, Agustian, dan Yen Bastian ditangkap Senin (9/9/2019) lalu di tempat terpisah.
Kapolres Bungo, AKBP Januario Jose Morrais mengatakan, ketiganya ditangkap unit Tipidter Polres Bungo, usai penyelidikan pada Selasa (3/9/2019) di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca: Polres Bungo Ekspose Tiga Tersangka Kasus Karhutla di Bungo
Baca: Kasus Dugaan Salah Tangkap, PH Sebut Pemohon Saat Kejadian Kerusuhan SMB-WKS Tidak Berada di Lokasi
Baca: Tonton Film Dewasa Lalu Lakukan Ini ke Penumpang Siswi SMP, Driver Ojol Dapat Balasan Tak Terduga!
"Tim melakukan penyelidikan ke TKP, ke lahan yang diduga menjadi tempat tersangka melakukan pembakaran. Tepatnya di kawasan hutan produksi tetap Bukit Puncur, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo (Konsesi IUPHHK HTI PT MAP)," kata AKBP Morrais.
Dari hasil penyelidikan itu, tim kata Kapolres, menetapkan ketiga tersangka dan langsung melakukan pengamanan di tempat terpisah.
Dari keterangannya, tersangka Dodi ditangkap di Perumahan Camp PT CSH Muara Bungo, sekira pukul 05.00 WIB.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka Yen Bastian, di Dusun Padang, Kecamatan Tanah Tumbuh, Bungo, sekira pukul 10.00 WIB. Dan, tersangka Agustian diamankan kemudian di jalan Muara Bungo-Rantau Pandan, Bungo, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Dari para tersangka, kita amankan barang bukti satu kayu bekas terbakar, sebilah parang, satu unit mesin chainsaw, dan satu lembar peta hasil pengecekan koordinat hotspot," jelas Kapolres.
Baca: Tuntutan Pengunjuk Rasa Terkait Karhutla, DPRD Temui Mahasiswa, Ini Tanggapan DPRD Provinsi Jambi
Baca: Sidang Praperadilan Kasus Salah Tangkap, Romel: Tahulah Saya Masak Itu Aja Nggak Tahu
Baca: 5 Pelaku Pembakaran Lahan di Tanjab Timur Terancam 10 Tahun Penjara
Ketiganya disangkakan pasal 92 ayat (1) huruf a atau pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau pasal 78 ayat (3) UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman hukuman yang dikenakan pada tersangka minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1,5 milar dan paling banyak Rp 5 miliar.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Bungo, Begini Kronologi Penangkapan Ketiga Tersangka (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
