Berita Nasional
Kronologi Lengkap Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Cabuli Mahasiswinya, Korban Keringat Dingin
Kronologi Lengkap Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Cabuli Mahasiswinya, Korban Keringat Dingin
Kronologi Lengkap Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Cabuli Mahasiswinya, Korban Keringat Dingin
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pengajar melakukan pelecehan terhadap anak didiknya kerap saja terjadi dan ramai diberitakan media tanah air.
Terbaru, kasus dugaan pencabulan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, terhadap anak didiknya, memasuki babak baru dengan dituntutnya pelaku tersebut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasubbag Humas UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus Syaiful Hamali, oknum dosenUIN Raden Intan Lampung, kepada pihak berwajib.
"Kami tidak ada intervensi apa-apa," kata Hayatul Islam saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Senin (9/9/2019)
Baca: Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Bungo Tertembak di Perut, Sempat Acungkan Senpi Saat Ditangkap
Baca: Acungkan Senjata Api Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dilumpuhkan Polisi
Baca: Begini Kronologi Penembakan Tersangka Pencabulan Anak di Bungo, Sempat Melawan Pakai Senjata Rakitan
Hingga saat ini, lanjut Hayatul, pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung masih menunggu kasus tersebut diputuskan pengadilan untuk mengambil langkah berikutnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN), lanjut Hayatul, yang berlaku maka sanksi terberat akan dicoret status dosennya atau dipecat.
"Karena ASN, maka yang memberhentikan langsung dari pemerintah pusat," tegas Hayatul.
Baca: Viralnya Video Sosok Wanita Bersuami Kendarai Motor Tanpa Busana, Keluarga Sebut Awalnya Pakai Baju
Sebelumnya, setelah lama bergulir, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya, akhirnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Hal ini telah disampaikan dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 9 September 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita pun menyampaikan bahwa terdakwa Syaiful Hamali terbukti berbuat tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 290 ayat 1 KUHP tentang pencabulan.
JPU mengatakan jika terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
"Iya, (tuntutan) 2 tahun 6 bulan," katanya singkat.
Adapun hal memberatkan dalam tuntutan ini terdakwa sebagai seorang pengajar tidak memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.