Berita Nasional

Kelakuan Bejat Apri, saat Anak dan Istri Tidur, Dirinya Beraksi Setubuhi Adik Ipar dan Hamil 7 Bulan

Kelakuan Bejat Apri, saat Anak dan Istri Tidur, Dirinya Beraksi Setubuhi Adik Ipar dan Hamil 7 Bulan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Elitereaders)
Ilustrasi 

Kelakuan Bejat Apri, saat Anak dan Istri Tidur, Dirinya Beraksi Setubuhi Adik Ipar dan Hamil 7 Bulan

TRIBUNJAMBI.COM, MUSIRAWAS - Sungguh bejat kelakuan Apri Suwarno warga Deda Jambu Rejo Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas sangat tak patut dicontoh.

Laki-laki berusia 27 tahun ini dua kali menyetubuhi adik iparnya itu.

Bahkan saat ini ia telah berhenti sekolah karena malu dengan teman-temanya.

Biduk rumah tangga Apri pun terancam bubar, karena ia dilaporkan istri dan kakak Bunga ke Polisi.

"Pelapornya kakak korban bernama Rusli warga Desa Jambu Rejo Kecamatan Sumber Harta," kata Kapolsek STL Ulu Trawas Iptu Arpan pada wartawan, Sabtu (7/9).

Aksi perbuatan pelaku bermula pada bulan Febuari 2019 lalu di rumah pelaku Desa Jambu Rejo Kecamatan Sumber Harta.

Pelaku saat diamankan di Polsek STL ulu Trawas.
Pelaku saat diamankan di Polsek STL ulu Trawas. (ISTIMEWA)

Baca: Malah Disetujui Ibunya, Pria Ini Perkosa Anak Tirinya Demi Uang Segini, Pernah Dilakukan Bertiga

Baca: SADIS REMAJA 13 Tahun Sudah Dibunuh Dengan Cara Sadis Justru Diperkosa!

Baca: Pria Ini Rasakan Kenikmatan Sampai Memperkosa Sapi Berkali-kali, Pemilik Temukan Cairan Ini!

Saat itu korban menginap di rumah pelaku, di saat istri dan anak pelaku sudah tidur pelaku mendatangi korban dan mengajaknya mengobrol.

"Korban memang sering menginap di tempat kakak iparnya itu. Kemudian pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh tersebut," ujar Kapolsek.

Setelah melampiaskan nafsu bejadnya pelaku berkata kepada korban agar merahasiakan apa yang telah dilakukannya kepada korban.

"Perbuatan seperti ini sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali," tambah Arpan.

Arpan mengungkapkan setelah kejadian itu tingkah laku korban mulai berubah dan korban sering mengeluhkan sakit pada bagian perutnya.

"Ternyata perut korban agak membesar dikarenakan khawatir dengan kondisi korban akhirnya ibu korban beserta kakak iparnya membawa korban ke bidan setempat setelah," ungkapnya.

Setelah dicek, bidan mengatakan bahwa korban tengah hamil dan usia kandungan sudah memasuki bulan ke tujuh pihak keluarga mencoba bertanya kepada korban siapa yang melakukan perbuatan itu.

"Awalnya korban hanya diam dan menangis ketika ditanya akhirnya setelah ditanya dan dibujuk oleh pihak keluarga, dia mengaku bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah kakak iparnya, Apri," ujar Arpan.

Kemudian berdasarkan keterangan yang telah di dapat dari korban akhirnya pada hari Kamis (05/9/2019) lalu pihak keluarga beserta pemerintah desa setempat memanggil pelaku ke tempat Kades.

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun setelah didesak dan dipertemukan dengan korban, pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku beserta saksi-saksi dan korban dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas," paparnya.

Ayah Perkosa Anak Tiri, Ipar dan Seks Bertiga

Baca: Sejak 2014, Kokapi Aktif Mengedukasi Anak-anak di Pulau Pandan

Baca: Fasha Dilantik Jadi Ketua DPP IARMI Provinsi Jambi, Ini Kelebihan IARMI

Baca: Homeschooling, Mendidik Anak Bukan Hanya Akademis

Sementara itu di Jambi, kasus serupa juga terjadi.

Seorang Pria berinisial JP (54) asal di Kecamatan Alam Barajo Jambi memerkosa banyak orang di lingkungan keluarganya.

Mulai dari anak tiri sampai iparnya. Ibu korban yang juga istri pelaku tak kuasa dan terpaksa membiarkan semua perbuatan itu.

JP pertama kali melakukan perbuatan bejat itu saat anak tirinya yang harusnya ia lindungi itu saat berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukannya terus menerus, padahal korban menolak berhubungan badan.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut awalnya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang Rp 300 ribu.

Namun tawaran dari ayah tiri itu ditolak gadis remaja tersebut.

“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Kompol Yuyan Priatmaja.

Yuyan mengungkapkan, mulanya kejadian terjadi pada tahun 2017 silam.

Saat itu paman korban sedang sakit dan butuh biaya berobat.

Di sisi lain keluarga dari paman korban kesulitan biaya.

Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.

"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelasnya.

Baca: UFC 242-Lawan Khabib, Poirier Sadar Tak Diunggulkan: Saya Akan Mewakili Para Underdog

Baca: BREAKING NEWS, 6 Tahun Cabuli Anak Kandung, Pria di Bungo Ini Tewas di Tangan Polisi,

Baca: Terungkap! Pemeran Video Vina Garut yang Meninggal Sudah Punya Anak dan 3 Kali Menikah

Sayangnya, ibu korban merestui permintaan pelaku, Namun saat itu korban tetap saja tidak mau.

"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu. Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu," jelasnya.

Korban diduga melakukan perbuatan itu karena terpaksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan. Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan," jelas Yuyan.

Hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku beserta istrinya yang juga ibu kandung dari korban itu bekerja sama melakukan perbuatan terlarang itu.

Bahkan pengakuan pelaku kepada polisi, mereka pernah melakukan hubungan badan bertiga.

"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah. Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," jelasnya.

Dari keterangan yang sudah dihimpun penyidik, Yuyan mengatakan pelaku berinisial JP tersebut melakukan aksinya setiap hari.

"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," jelasnya.

Pelaku mengakui telah memaksa anak tirinya itu berhubungan badan. Dia menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.

Pelaku mengaku ingin menikahi anak tirinya itu. Ia bahkan sudah minta izin ke istrinya.

"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku. Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.

Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya. Ia tidak peduli apakah ada itri atau ibu dari anak itu atau tidak.

Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9) sore, sekitar pukul 17.30. Lokasinya juga di rumahnya.

Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya. Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.

JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.

Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.

Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya.
Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Apri Beraksi Saat Anak Istrinya Tidur, Setubuhi Adik Ipar yang Masih SMP Sampai Hamil 7 Bulan

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved