DEMI Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Tolak Damai & Siapkan Rp 1,5 M Agar Bisa Cerai dengan Halimah
TRIBUNJAMBI.COM - Kisah asmara antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo masih terus mencuri perhatian
TRIBUNJAMBI.COM - Kisah asmara antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo masih terus mencuri perhatian publik, bahtera rumahtangga mereka sudah lama kandas, .
Kendatipun, kini Bambang trihatmodjo sudah bercerai dari Halimah dan menikahi Mayangsari, tetapi perjuangan sang mantan istri masih dikenang.
Hal ini lantaran Halimah disebut pernah mengajak damai namun ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.
Baca: Tolak Rp 45 Miliar, Bawaslu Jambi Andalkan Putusan Permendagri untuk Minta Tambahan Dana Hibah
Seperti yang diwartakan Sajiansedap, Halimah disebut pernah meminta Bambang Trihatmodjo untuk berdamai.
Bahkan, upaya damai juga pernah dilakukan lewat kakak dari Bambang, namun tetap tidak berhasil.
Proses perceraian antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo pun terbilang dramatis.
Baca: Tol Sumatera Hubungkan Jambi-Riau, Segini Panjangnya hingga Lewati Dua Kabupaten di Jambi
Pasalnya, keduanya hingga memerlukan waktu empat tahun untuk bercerai dan menikahi Mayangsari secara resmi.
Hal ini lantaran adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi Agama terkait prmohonan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo.
Akhirnya, perceraian tersebut terjadi usai disidangkan di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.
Baca: Mitos Poros Gaib di Tol Cipularang Alias Purbaleunyi 97, Sering Terjadi Kecelakaan Maut Mengerikan
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011)
Waktu itu, suami siri Mayangsari sampai harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Meskipun dengan berat hati, Halimah akhirnya bercerai pada tahun 2010.
Baca: Terungkap Alasan Pembunuh Bayaran Minta Aulia Kesuma Bakar Sendiri Jasad Pupung dan Anaknya
"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com via Sajian Sedap, pada (31/3/2011) lalu.
Ajakan damai Halimah bahkan ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.
"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil, Semua ditolak oleh Pak Bambang," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.id di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.
Baca: Gambaran Mengerikan Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Mobil Miliknya Serasa Terbang 50 Meter
Baca: Encep Bantah BKPSDM Tanjab Barat Main dalam Penerimaan Calon Siswa STTD Bekasi