DEMI Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Tolak Damai & Siapkan Rp 1,5 M Agar Bisa Cerai dengan Halimah
TRIBUNJAMBI.COM - Kisah asmara antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo masih terus mencuri perhatian
Melansir dari laman Nova.grid.ID, Bambang sampai harus menggelontorkan uang hingga Rp 1,5 miliar agar bisa berpisah dari Halimah.
"Uang itu sudah diselesaikan, Rp 1,5 miliar sebagai uang bit'ah.
Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.
Baca: Hypermart Jambi Sediakan Bakso Bakar Seafood Lengkap dengan Saus Barbecue
Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
Baca: Tiga Kontraktor Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Auditorium IAIN STS Jambi
Baca: Ini Lima Petinggi Universitas Jambi yang Daftar Sebagai Calon Rektor, Johni Najwan Maju Lagi
Baca: Bawaslu Jambi Mentahkan Gugatan Ismet Terhadap SK KPU Sarolangun, Ini Alasannya
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
(GRID.ID)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Demi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Tolak Berdamai & Siapkan 1,5 M Agar Bisa Cerai dengan Halimah,