DEMI Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Tolak Damai & Siapkan Rp 1,5 M Agar Bisa Cerai dengan Halimah

TRIBUNJAMBI.COM - Kisah asmara antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo masih terus mencuri perhatian

Editor: ridwan
Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo 

TRIBUNJAMBI.COM - Kisah asmara antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo masih terus mencuri perhatian publik, bahtera rumahtangga mereka sudah lama kandas, .

Kendatipun, kini Bambang trihatmodjo sudah bercerai dari Halimah dan menikahi Mayangsari, tetapi perjuangan sang mantan istri masih dikenang.

Hal ini lantaran Halimah disebut pernah mengajak damai namun ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.

Baca: Tolak Rp 45 Miliar, Bawaslu Jambi Andalkan Putusan Permendagri untuk Minta Tambahan Dana Hibah

Seperti yang diwartakan Sajiansedap, Halimah disebut pernah meminta Bambang Trihatmodjo untuk berdamai.

Bahkan, upaya damai juga pernah dilakukan lewat kakak dari Bambang, namun tetap tidak berhasil.

Proses perceraian antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo pun terbilang dramatis.

Baca: Tol Sumatera Hubungkan Jambi-Riau, Segini Panjangnya hingga Lewati Dua Kabupaten di Jambi

Pasalnya, keduanya hingga memerlukan waktu empat tahun untuk bercerai dan menikahi Mayangsari secara resmi.

Hal ini lantaran adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi Agama terkait prmohonan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo.

Akhirnya, perceraian tersebut terjadi usai disidangkan di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.

Baca: Mitos Poros Gaib di Tol Cipularang Alias Purbaleunyi 97, Sering Terjadi Kecelakaan Maut Mengerikan

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011)

Waktu itu, suami siri Mayangsari sampai harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Meskipun dengan berat hati, Halimah akhirnya bercerai pada tahun 2010.

Baca: Terungkap Alasan Pembunuh Bayaran Minta Aulia Kesuma Bakar Sendiri Jasad Pupung dan Anaknya

"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com via Sajian Sedap, pada (31/3/2011) lalu.

Ajakan damai Halimah bahkan ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.

"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil, Semua ditolak oleh Pak Bambang," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.id di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.

Baca: Gambaran Mengerikan Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Mobil Miliknya Serasa Terbang 50 Meter

Baca: Encep Bantah BKPSDM Tanjab Barat Main dalam Penerimaan Calon Siswa STTD Bekasi

Melansir dari laman Nova.grid.ID, Bambang sampai harus menggelontorkan uang hingga Rp 1,5 miliar agar bisa berpisah dari Halimah.

"Uang itu sudah diselesaikan, Rp 1,5 miliar sebagai uang bit'ah.

Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.

Baca: Hypermart Jambi Sediakan Bakso Bakar Seafood Lengkap dengan Saus Barbecue

Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

Baca: Tiga Kontraktor Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Auditorium IAIN STS Jambi

Baca: Ini Lima Petinggi Universitas Jambi yang Daftar Sebagai Calon Rektor, Johni Najwan Maju Lagi

Baca: Bawaslu Jambi Mentahkan Gugatan Ismet Terhadap SK KPU Sarolangun, Ini Alasannya

 

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

(GRID.ID)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Demi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Tolak Berdamai & Siapkan 1,5 M Agar Bisa Cerai dengan Halimah,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved