Kasus Mutilasi

PRADA DP Nangis Mengira Hanya 21 Tahun, Hakim Menegur & Suruh Jaksa Baca Ulang Tuntutan

TRIBUNJAMBI. COM - Tersangka pembunuh kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP menangis sejadi-jadinya

Editor: ridwan
ist
Curhat Tak Biasa Vera Oktaria Sebelum Dibakar, Takut Dicari Prada DP Sampai Pindah ke Bengkulu 

TRIBUNJAMBI. COM - Tersangka pembunuh kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP menangis sejadi-jadinya karena mengira ia dituntut hukuman penjara 21 tahun.

Mendengar pernyataan Prada DP, Hakim Ketua Letkol M Kazim langsung menegur pria yang telah tega memutilasi kekasihnya itu.

Letkol M Kazim bahkan memerintahkan, oditur atau jaksa Mayor Chk Darwin Butar Butar untuk membaca kembali tuntutannya.

Peristiwa tersebut terjadi saat sidang tuntutan Prada DP, di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Mulanya oditur membacakan tuntutan, meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Prada DP.

 

Ibu Terbaring Sakit Jantung Kepalanya Ditendang Anak Lelaki, Sang Kakak Buka Suara

Tika Herli Janda Polisi Divonis Mati, Sewa Pembunuh Buang Mayat Ibu dan Anak dari Jembatan

Potretnya Sedang Makan Pisang dengan Tatapan Mata Begini Viral, Vanessa Angel: Serba Salah Hidup

Dituding Menelantarkan Putranya, Nikita Mirzani Bocorkan Surat Pemeriksaan Psikologi dari Kak Seto

Tak cuma itu oditur juga memohon agar hakim memecat Prada DP dari militer.

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur.

"Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," tambahnya dikutip TribunJakarta.com dari Sumsel.com.

Letkol M Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Letkol M Kazim.

TONTON JUGA

"Siap," kata Prada DP sambil menangis.

"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.

Letkol M Kazim langsung menegur Prada DP, ia menilai pria 21 tahun itu tidak menyimak tuntutan yang dibacakan oditur.

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur?" tegur hakim.

Prada DP menangis di persidangan.
Prada DP menangis di persidangan. (MA FAJRI)

Fotonya Tengah Makan Pisang Viral di Media Sosial, Vanessa Angel Tertawa: Serba Salah Hidup Ini

Putranya Diakui Barbie Kumalasari Kerap Curhat Akrab, Ibu Kriss Hatta Malah Bongkar Fakta Sebaliknya

Hakim Ketua lantas memerintahkan oditur untuk membacakan kembali tuntutan kepada Prada DP.

"Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata hakim.

Pantuan TribunJakarta.com, oditur segera menuruti perintah hakim dan kembali membacakan tuntutannya.

Prada DP menangis di persidangan
Prada DP menangis di persidangan (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

 

DPR Tak Dibukakan Pagar oleh Penghuni Asrama Mahasiswa Papua, Fadli Zon Pilih Lakukan Ini di Mobil

Ayu Ting Ting Tak Ambil Pusing Kerap Dihujat, Sang Ibu Singgung Soal Kehidupan yang Direkayasa

Lantas Bagaimana sebenarnya hukuman seumur hidup ini ?

Pakar hukum Palembang DR Sri Sulastri SH MH menjelaskan bila tuntutan atau vonis hukuman seumur hidup harus dijalani seorang terdakwa yang telah divonis di dalam penjara seumur hidupnya.

Seseorang yang divonis dengan hukuman seumur hidup akan menjalani hukuman penjara selama hidupnya sampai mati di penjara.

"Seorang yang divonis seumur hidup itu, akan dipenjara sumur hidupnya. Itulah vonis seumur hidup berdasarkan KUHP," ujarnya, Kami (22/8/2019).

Sebenarnya langkah hukum lain bagi terpidana hukuman seumur hidup bisa mendapat keringanan.

Terpidana, bisa mengajukan grasi kepada Presiden untuk meminta pengampunan dari vonis hukuman seumur hidup yang diterimanya.

Baca: Nyantai di Korean BBQ House, Nikmati Sensasi Makan Ala Drama Korea

Baca: Ditangkap di Simpang Rimbo, Penyelundup Benih Lobster di Jambi Dituntut 4 Tahun

Baca: Tidak Lama Lagi SIM Bisa Digunakan sebagai Uang Elektronik

 

"Kalau grasi dikabulkan presiden, maka hukuman seumur hidup akan gugur. Tetapi hukuman akan dijadikan selama 20 tahun penjara dan itu maksimal," ungkapnya.

Namun, meminta grasi kepada Presiden tidaklah semudah yang dibayangkan.

Karena, menurutnya banyak proses hukum yang harus dilalui dan berkas yang diajukan juga akan dikaji kembali.

Sebelum meminta grasi kepada presiden, biasanya ada proses hukum lain yang dilakukan.

Proses Banding di Pengadilan Tinggi.

Bila nantinya proses Banding tetap pada vonis pertama yakni hukuman seumur hidup, baru dapat dilakukan proses Peninjauan Kembali atau PK ke presiden.

Nantinya dikeluarkan Grasi atau pengampunan dari Presiden atas putusan yang telah diterima sebelumnya. (Ard/TIM)

Point-point yang Menjadi Petunjuk Pembunuhan Vera Oktarian Telah Direncanakan

Berikut point-point yang menjadikan petunjuk pembunuhan berencana menurut oditur yang dibacakan di persidangan.

"Benar selama berpacaran beberapa kali bertengkar, empat kali bahkan hanphone Vera dihancurkan," kata Oditur.

Baca: Pemkot Jambi Launching Kartu Kendali Gas Subsidi, Dirjen Migas: Ini Bisa Kurangi Beban APBN

Baca: Pro Rakyat, Fasha Terbitkan Kartu Pelanggan Gas Bersubsidi

Baca: Join dengan Pertamina, Wali Kota Jambi Launching Kartu Pelanggan Gas Subsidi

 

Oditur juga memaparkan fakta bahwa pernah didapati Prada DP bertengkar dan kedapatan membekap korban di rumah korban. Pertengkaran ini disaksikan oleh saksi Imelda Wulandari.

Prada DP banyak menyimpan sakit hati pada Vera Oktaria.

"Sekira awal April 2019 korban tak hadir saat pelantikan di Rindam 2. Alasannya training Indomaret," kata Oditur Edwar Butarbutar. Hal ini membuat Prada DP kecewa.

Selanjutnya pada 17 April 2019, Prada DP cuti dari tugas dan menemui Vera Oktaria di rumahnya. Saat itu Prada DP mengajak Vera keluar tapi ditolak.

Sempat bertengkar sampai ibu korban marah dan mengusir Prada DP. Di sini Prada DP kembali kecewa.

Lalu pada 20 April 2019 saat akan berangkat melanjutkan pendidikan di Baturaja, Prada DP datang ke rumah korban untuk pamit.

"Saat itu terdakwa mengambil handphone lipat yang diberikan terdakwa kepada korban dan menggantinya dengan handpone Oppo Android dengan maksud agar bisa berkomunikasi lewat video call, namun korban tidak mau menerimanya sehingga terdakwa kecewa dan sakit hati," kata Oditur lagi.

Masih pada bula April 2019, korban pernah bercerita pada saksi Imelda, bahwa Prada DP pernah bilang lebih baik membunuh Vera daripada di ambil orang lain.

Baca: Diam-diam Jalani Operasi Pembesaran Payudara, Ibu Muda Ini Meninggal di Meja Operasi

Baca: Depok dan Bekasi Ingin Gabung Jakarta, Anies Baswedan Kebingungan: Kenapa Pada Ingin Gabung?

Baca: Dua Kali Batal, Pembangunan Gedung VVIP RSUD Raden Mattaher Jambi Kembali Dilanjutkan

 

Di tanggal 3 Mei, terdakwa lari dari Latpur Rindam 2 Sriwijaya dan keesokan harinya tiba di Palembang.

Oditur menyebutkan, saat ditangkap Prada DP dalam BAP pernah mengaku ia lari dari pendidikan karena curiga korban sudah punya pacar lain. Prada DP ingin ke Palembang untuk membuktikannya.

Fakta ini berbeda dengan pengakuan Prada DP yang mengaku lari dari pendidikan akrena takut ketinggian dan trauma.

Lalu pada tanggal 4 Mei 2019 pukul 11.00 WIB oditur menyebutkan Prada DP tinggal di tempat kos lorong Banten 5 dan bertemu dengan Serli. Di sana ia empat kali berhubungan badan dengan Serli.

Bukan cuma perkara hubungan badan itu yang menjadi indikasi kuat pembunuhan berencana. Dari Serli-lah oditur mendapatkan fakta bahwa Prada DP pernah bilang Vera tak tahu terimakasih.

Selama pertemuan dengan Serli, Prada DP bercerita pada Serli bahwa Vera Oktaria tak tahu terimakasih padahal sudah dibelikan ponsel 4 kali, dibayari sekolah dan sering dibawakan makanan.

Selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2019, Prada DP menghubungi Vera Oktaria dan berhasil.

Ini adalah momen-momen krusial pembunuhan berencana itu. Karena Prada DP mengajak Vera bertemu dan tempat pertemuannya ialah di Stasiun Kertapati.

"Terdakwa mengajak bertemu di stasiun Kertapati agar seolah-olah ia baru tiba dari Baturaja ke Palembang," katanya. Padahal Prada DP sudah lama berada di Palembang.

Baca: Download MP3 Lagu Dada atau Paha - Mutia Ayu, Istri Glenn Fredly, Beserta Liriknya!

Baca: Fasha Sindir Fraksi PKB Soal Pengesahan APBD-P 2019 Kota Jambi

Baca: CPNS 2019 Akan Dibuka, BKN Jawab Pertanyaan Terkait Syarat Pendaftaran hingga Posisi Jabatan

 

Pada pukul 20.00 di hari yang sama 7 Mei, Vera menghubungi Prada DP dengan bertanya " kamu dimana?'

Prada DP membaca pesan itu tapi tak buru-buru menjawab.

Ia lalu menghubungi temannya Putra Baladewa dan meminta diantarkan ke Stasiun Kertapati Palembang. Ia membawa tas ransel hitam layaknya orang yang baru tiba.

Prada DP dan Vera lalu pergi ke Jembatan Ampera Palembang. Sampai di sana Prada DP lalu membawa Vera lagi menuju Sungai Lilin. Dalihnya untuk bertemu dengan bibi Prada DP bernama Elsa.

Di sinilah point penting lagi bahwa indikasi kuat Prada DP merencanakan pembunuhan.

Prada DP menurut Oditur sengaja membawa nama Elsa dan mengajak Vera ke sana karena Vera kenal dan akrab dengan Elsa.

Tapi Prada DP berbohong, rumah Elsa bukan di Sungai Lilin tapi di Betung yang jaraknya 60m kilometer sebelum Sungai Lilin.

Lokasi Sungai Lilin

Prada DP memilih Sungai Lilin karena ingin membawa Vera ke hotel di sana dan di Sungai Lilin jauh dari rumah Vera.

Selain itu rencana pembunuhan jadi semakin mudah karena Prada DP punya sejumlah paman yang tinggal di sana misalnya, Dodi dan Teguh.

"Tujuannya ke Sungai Lilin saat di BAP terdakwa mengaku untuk cari penginapan dan memeriksa handpohone korban. Jika ada foto laki-laki maka korban akan dibunuh. Sungai Lilin jauh dari rumah korban (Palembang) dia juga banyak keluarga di sana," kata Oditur.

Baca: Viral Puluhan Hiu Naik ke Tepi Pantai Kawasan Kisata Nusa Dua Bali, Ancam Keselamatan Turis

Baca: Anak SMP Jadi Korban Tabrak Lari di Jujuhan Bungo, Orang tua Pingsan Lihat Kondisi Anaknya

Baca: YUK RAMAIKAN! Blue Core Yamaha Motor Show di Desa Kampung Baru Bajubang

Bukti pembunuhan berencana juga terlihat saat itu Prada DP dan Vera sempat beristirahat di Betung untuk Vera makan sahur.

Jika memang ingin ke rumah Elsa pastinya Prada DP langsung mengajak ke rumah Elsa, namun Prada DP malah membawa ke Sungai Lilin dan pura-pura lupa di mana rumah Elsa agar bisa membawa Vera ke Penginapan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Prada DP Nangis Mengira Dipenjara 21 Tahun, Hakim Menegur & Suruh Jaksa Bacakan Kembali Tuntutan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved