PPATK di Jambi
PPATK Blak-blakan di Jambi, Ungkap Keterlibatan Pengusaha-PNS, Transaksi Mencurigakan Rp 27 Miliar
Keduanya menjadi kelompok terbanyak yang dilaporkan terlibat dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) oleh PPATK.
PPATK Blak-blakan di Jambi, Beberkan Keterlibatan Pengusaha-PNS, Transaksi Mencurigakan Terbesar Rp 27 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keterlibatan pengusaha dan pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN dalam transaksi keuangan yang mencurigakan, ada kemungkinan terjadi.
Keduanya menjadi kelompok terbanyak yang dilaporkan terlibat dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Komposisinya, pengusaha 530 LTKM, PNS 456 LTKM dan pegawai swasta 381 LTKM.
Angka yang dibeberkan Deputi Bidang Pencegahan PPATK, Muhammad Sigit, itu terjadi sepanjang 2010 hingga Juli 2019.
Secara keseluruhan jumlah LKTM-nya ada 2.302 transaksi.
Baca Juga
BREAKING NEWS Anggota Manggala Agni Batanghari Tewas Tertimpa Pohon saat Pemadaman di Tahura
Tiga Hari Lagi Luna Maya Dilamar? Menunggu Kejutan Ultah Ke-36 dari Pengusaha Malaysia
Diskon 50 Persen untuk Tiket Kedua Film Gundala & Angel Has Vallen di TIX ID, Buruan Beli!
Begini Reaksi Keras KKB Setelah Pemerintah Tutup Akses Internet di Papua dan Papua Barat!
Mengapa Jokowi Bantah Pernyataan Menterinya Sendiri? Ini Fakta-fakta Terkait Lokasi Ibu Kota Baru
Ia juga menyebut bahwa trend juga cukup tinggi ketika menjelang pilkada.
"Ada siklusnya dan memang ketika momen pemilu meningkat," ungkapnya saat mengunjungi Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi pada Kamis (22/8) siang.
Untuk itu, Sigit mengatakan perlu peran aktif jurnalis, komunitas, mahasiswa dan elemen masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan.
“Perlu kesadaran masyarakat juga untuk melaporkan jika mendapati transaksi mencirigakan dan aktif melakukan pengawasan," ujarnya.
Sementara itu, sepanjang 2019 ini saja setidaknya terdapat 131 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terjadi di Provinsi Jambi. Data itu merujuk pada situs PPATK.
Masih keterangan Sigit, PPATK mencatat 35,2 persen LTKM atau sekitar 875 kasus dari total 2.302 transaksi terindikasi tindak pidana.
Jenisnya pun beragam.
Korupsi menempati urutan kedua yakni 292 transaksi.
Adapun di urutan pertama sebanyak 621 transaksi berupa pidana penipuan.