Berita Bungo
Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Pembunuhan Rio Dusun Sekampil, Segera Jalani Persidangan
Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Pembunuhan Rio Dusun Sekampil, Segera Jalani Persidangan
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Pembunuhan Rio Dusun Sekampil, Segera Jalani Persidangan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Berkas perkara kejahatan terhadap nyawa atas nama Hilarius Zai (21) alias Muhammad Arya Zai dan Fonongoni Hura (25) alias Iwan akhirnya diterima Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.
Ketua PN Muara Bungo, Agung Sutomo Thoba melalui Humas PN Muara Bungo, Rizal Firmansyah mengatakan, berkas perkara itu diterima pihak PN pada Selasa (20/8/2019) lalu.
"Berkas perkaranya sudah kami terima. Kami juga sudah menetapkan jadwal sidang pertama terhadap yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).
Baca: Serli Jadi Saksi Kunci Bahwa Prada DP Melakukan Pembunuhan Berencana, Tak Hanya soal Hubungan Badan
Baca: Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Berat, Ratusan Warga Dusun Seberang Jaya, Datangi Mapolres Bungo
Baca: Suhu Udara Sarolangun Makin Panas, Status Naik jadi Siaga Darurat
Rizal menyampaikan, sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (28/8/2019) mendatang. Keduanya dijerat dengan empat dakwaan.
Dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Atau dakwaan kedua pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Atau dakwaan ketiga pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Atau dakwaan keempat pasal 170 tentang Pengeroyokan.
Baca: Pemilik PO dan Travel di Jambi Dikumpulkan, BPTD Wilayah Jambi Tertibkan AODT
Baca: Modal Seragam, Deka Jadi TNI Gadungan dan Kelabui Wanita-wanita Cantik Medan, Lihat saat Diamankan
Baca: VIDEO Nonton Live Streaming di TV Online Mola TV Norwich City vs Chelsea, Lampard Ingin Kemenangan
Sebelumnya diberitakan, keduanya diduga telah melakukan kejahatan terhadap nyawa rio (kepala desa) Dusun Sekampil, M Idrus Alfaruq (46), Minggu (21/4/2019) lalu.
Korban ditikam ketika hendak mencari jaringan ponsel ke sebuah bukit di perbatasan Dusun Sekampil.
Saat kejadian, korban tengah pergi ke sebuah puncak bukit yang berada di perbatasan dusun. Diketahui, kedua pelaku sempat bertanya di mana tempat mendapat sinyal yang bagus.
Baca: Guru dan Dosen di Jambi, Berkolaborasi, Lakukan Penelitian Tindakan Kelas
Baca: Rencana Kenaikan Gaji Perangkat Desa, Pemdes Serahkan Regulasi Ke Pihak Desa
Baca: Paket Merdeka dari Suzuki untuk New Carry Pick Up, DP 9 Juta Berikut Promo yang Ditawarkan
Namun, saat korban menjawab, kedua pelaku merasa tersinggung dan melakukan tindak kekerasan dengan senjata tajam dan merampas barang-barang korban.
Akibat kejadian itu korban tidak hanya kehilangan sepeda motor dan juga ponsel. Korban juga menderita tiga luka tusuk dari senjata tajam milik pelaku.
Informasi yang Tribunjambi.com himpun, Idrus mengalami luka tusuk di dada kiri, kanan, dan perut.
Sempat dirawat, dua hari setelah kejadian, Selasa (23/4/2019), korban mengembuskan napas terakhir di RSUD H Hanafie Muara Bungo.
Keduanya berhasil ditangkap tim Kepolisian Resor (Polres) Bungo pada Kamis (25/4/2019) malam. Dua warga Dusun Sungai Mengkuang, Rimbo Tengah, Bungo itu ditangkap di Cafe Margono, Jalan Lintas Sumatera, Km 3, arah Bangko, Kecamatan Bungo Dani, Bungo, sekitar pukul 21.00 WIB.
Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Pembunuhan Rio Dusun Sekampil, Segera Jalani Persidangan (Mareza Sutan A J/Tribun Jambi)