Fakta Terbaru, Pemeran Adegan Mesum Pernah Suami Istri: Ternyata Sekali Main V Dibayar Segini

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi terus mengembangkan kasus video syur "Vina Garut" yang terjadi di Garut, Jawa

Editor: ridwan
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi terus mengembangkan kasus video syur "Vina Garut" yang terjadi di Garut, Jawa Barat.

Tak hanya pemeran dan penyebarnya, polisi juga mengejar pembeli video pornografi tersebut.

Langkah ini untuk menghentikan penyebaran dan pembelian video asusila itu. Hal itu disampaikan Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Jawa Barat, Jumat (16/8).

Baca: Ini Deretan Nama 68 Anggota Paskibra yang Sudah Dikukuhkan Presiden Jokowi, Ini Asal dan Sekolahnya

"Video itu masih banyak beredar karena ada peminatnya. Kami cegah itu," ujar Budi.

Budi meminta masyarakat yang telanjur memiliki video itu untuk segera menghapusnya.

Sebab, mereka bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal pornografi.

Baca: DPRD Merangin Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

"Sudah cukup, hapus, jangan disebar lagi. Kasusnya sekarang sudah ditangani," katanya.

Penelusuran Tribun, video "Vina Garut" masih diperjualbelikan di media sosial Twitter hingga kemarin malam.

Pembeli membayarnya dengan mengirim pulsa senilai Rp 50 ribu kepada akun twitter milik penjual. Pemilik akun twitter tersebut mengaku memiliki tujuh file.

Baca: Kordinator Aksi Pembakaran Ban dan Sebabkan 4 Polisi Terbakar Jadi Buron, 15 Mahasiswa Diamankan

Budi mengatakan tengah menyelidiki komersialisasi video tersebut di Twitter. Indikasinya video itu diunggah oleh tersangka A alias Rayya.

"Tapi, masih kami dalami indikasi itu. Kami masih memeriksa tersangka," ujarnya.

Video asusila "Vina Garut" diperankan wanita berinisial V (19) dengan tiga pria, termasuk A (30).

Video dibuat pada sekitar Juni 2018 di sebuah hotel. Saat pembuatan video pornografi itu, V dan A masih berstatus suami isteri.

Baca: 3 Terdakwa Saling Bantah di Persidangan, Sidang Kasus Kredit Fiktif di Bank Mandiri Sam Ratulangi

V seorang biduan dangdut dan A merupakan bos sound system atau salon.

Satreskrim Polres Garut membuat dua tim untuk menangani kasus ini. Satu tim bergerak memburu para tersangka. Tim lain menyelidiki konten video yang tersebar.

Sejauh ini, ada dua film yang tersebar. Namun, diduga kuat jumlahnya mencapai puluhan.

Baca: Pendaki yang Peringati Hari Kemerdekaan di Gunung Kerinci Tahun Ini Turun Drastis, Diduga Karena Ini

Dari tersangka A, polisi mengamankan telepon genggam atau handphone (hp). "Dari ponsel itu diketahui, A menyimpan 10 video, semuanya disimpan di Google Drive," kata Budi.

Dari 10 video itu, terdapat tujuh video yang serupa dengan yang beredar di media sosial. Sedangkan sisanya berbeda.

V dan A telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya V yang dilakukan penahanan oleh polisi lantaran A tengah terbaring menderita sakit serius di rumahnya.

Baca: Warga Diimbau Pakai Masker, Pemkot Jambi Bagi 1000 Masker ke Pengguna Jalan di Tugu Keris Siginjai

Dari pemeriksaan, diketahui saat itu A menjual istrinya untuk pembuatan video demi video pornografi.

V menerima bayaran Rp 500 ribu hingga Rp700 ribu per film atas jasa adegan ranjang yang diperankannya. Dan A sendiri tidak mengambil bagian pembayaran.

Selain itu, diketahui A merupakan biseksual. "Tersangka A yang dulu jadi suami V adalah seorang biseksual.

Baca: Tersangka Mengaku Tak Tahu Lahan yang Dibakar Berada di Atas Lahan Konsesi PT Reki

Ia ke lelaki suka, ke perempuan juga suka. Saat melakoni adegan asusila itu A hanya mencari kepuasan.

Semua uang yang didapatnya dalam setiap film, yakni antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu, ia berikan kepada tersangka V," bebernya.

Selain V dan A, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni B alias W. Seperti halnya V dan A, W juga warga Tarogong, Garut.

Baca: Jembatan Penyeberangan di Sungaipenuh Ambruk Saat Dicor, 2 Pekerja Jadi Korban

W juga ikut bermain dalam video asusila ini. W menyerahkan diri ke Polres Garut pada Rabu malam.

"Kami masih kejar dua orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut. Identitasnya sudah ada," ucapnya.

Penyebar video, kata Budi, masih mereka kejar. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir peredaran video ini di media sosial atau jejaring lainnya.

Baca: Akhirnya, Hujan Guyur Kota Sarolangun Malam Ini, Setelah Berbulan-bulan tak Kunjung Turun

Bupati Garut, Rudy Gunawan, ikut mendesak Kemenkominfo untuk segera memblokir tautan video ini.

Pemkab Garut, ujarnya, sangat prihatin dengan tersebarnya video asusila itu. Peristiwa itu juga menjadi instropeksi bagi pemerintah.

"Ini, kan, menyangkut akhlak dan keteladanan di masyarakat. Perlu ditingkatkan lagi," ujarnya di Gedung DPRD Garut.

Baca: Kabut Asap di Jambi, Jumat Pagi, Jarak Pandang Sempat Turun 800 Meter, Siang Kembali Normal

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, KH Sirodjul Munir, meminta agar kepolisian memaksimalkan penegakan hukum kepada pelaku. Ia juga meminta kepolisian mengusut penyebar video tersebut.

"Harus segera ditangani. Siapa yang melakukan dan men-share video tersebut. Videonya juga harus cepat diblokir," ujar Munir. (tribunnetwork/tribunjabar/fir/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved