Berita Islami

Apa Benar Dosa Zina Dapat Dihapus Dengan Cara Ini, Ini Penjelasan Ustadz Dr Khalid Basalamah

Apa Benar Dosa Zina Dapat Dihapus Dengan Cara Ini, Ini Penjelasan Ustadz Dr Khalid Basalamah

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN TIMUR/SALDY
Dr Khalid Basalamah LC MA 

Dalam Islam dikenal dua hukuman untuk pelaku-pelaku zina, dihukum rajam atau dilempar batu hingga mati dan dihukum cambuk 100 kali.

Hukuman rajam atau dilempar batu hingga mati diberlakukan bagi para pezina yang statusnya sudah menikah.

Sedangkan hukuman cambuk 100 diberlakukan untuk para pelaku zina yang belum terikat dalam penikahan. (bangkapos/evan saputra)

Baca: Kemarau dan Kabut Asap Jadi Kendala Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Talang Duku

Baca: Kronologi Terbongkarnya Video Vina Garut yang Berisi 1 Wanita Bersama 3 Lelaki di Tempat Tidur

Baca: 37 Batang Pinang Meriahkan Acara HUT Tanjab Barat dan HUT RI ke 74

Baca: 180 Calon Kades di Muarojambi Tes Kesehatan, Rata-rata Tensi Darah Tinggi

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Dosa Zina Dapat Dihapus Dengan Cara Ini, Ini Penjelasan Ustadz Dr Khalid Basalamah

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved