Saksi Dugaan Korupsi UIN STS Jambi Mangkir dari Panggilan Kejati
Satu dari sepuluh saksi perkara dugaan korupsi pembangunan gedung auditorium UIN STS Jambi mangkir dari panggilan penyidik Kejati Jambi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Saksi Dugaan Korupsi UIN STS Jambi Mangkir dari Panggilan Kejati
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu dari sepuluh saksi perkara dugaan korupsi pembangunan gedung auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Salah satu saksi dipanggil adalah Fikri yang dapat menguatkan kita menghitung bobot pekerjaan dari dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Lexy Fatharani selaku kasi penkum Kejati Jambi, Rabu (14/8).
Selain Fikri pihak kejaksaan belum bisa menyebutkan siapa saja yang diperiksa. Sebab terkait proses penyidikan.
Sebelumnya diketahui 10 orang saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung auditorium UIN STS Jambi, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca: Lulus Seleksi Al Azhar Tapi Tak Punya Uang, Niat Anak Jambi Kuliah di Mesir Terancam Pupus
Baca: Kursi Wakil Ketua Dewan Milik Demokrat untuk Burhanuddin Mahir
Baca: Karena Kabut Asap, Lomba 17 Agustus di Kota Jambi Terancam Ditunda
Baca: Marak Masalah Dana Desa, Wabup Bungo Imbau Kepala OPD Tak Anti Wartawan
Baca: Dilahirkan Normal, Bocah 2 Tahun di Batanghari Ini Ternyata Idap Sindrom Pierre Robin
Namun dari 10 yang dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu (14/8/2019), satu diantaranya tidak hadir memenuhi panggilan. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Patarani.
"Sembilan hadir, satu nggak ada konfirmasi," kata Lexy.
Terkait hasil pemeriksaan saksi lainnya, Lexy mengaku belum mengetahuinya. "Hasil pemeriksaannya seperti apa belum tahu," tandasnya.
Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/ 2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.