Perjalanan Seteru Kivlan Zen vs Wiranto, dari 1998 s/d Ganti Rugi, Ungkap Utang di Balik Itu

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Editor: Duanto AS
Kolase Tribun
Kivlan Zen dan Wiranto 

Perjalanan Perseteruan Kivlan Zen vs Wiranto, dari 1998 s/d Ganti Rugi, Ungkap Utang di Balik Itu

TRIBUNJAMBI.COM - Semakin memanas, perseteruan Kivlan Zen vs Wiranto.

Perseteruan antara mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto semakin memanas.

Melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).

Baca Juga

 Fenomena Langit Malam Ini, Hujan Meteor Perseid Mulai Pukul 22.00 WIB Bisa Lihat Tanpa Teleskop

 Ternyata Mobil Esemka Rebadge dari China? Buat Apa Kami Sampai Bangun Pabrik di Indonesia!

 Detik-detik Perubahan Sikap Orang Tua Dimas Anggara tentang Pernikahan Nadine Chandrawinata

 Rambut Nadine Chandrawinata Nempel di Dada, Pakai Baju Ungu Basah-basahan di Maluku

 Tinggi Badan Dimas Anggara dan Nadine Chandrawinata Sebenarnya, Posisi Suami Harus Jinjit

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Adapun Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, selain juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada Kamis 15 Agustus 2019.

"Maka digugatlah tanggal 5 kemarin. Nah besok sidang, hari Kamis sidang pertama," kata Tonin.

Ganti rugi Rp 1 triliun Menurut pengakuan Kivlan dalam surat gugatannya, pada 1998 Wiranto memerintahkan dirinya untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.
Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan.

Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved