Jemaah Calon Haji Asal Batanghari Meninggal di Mekkah Karena Sesak Nafas
Seorang Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Batanghari dikabarkan meninggal dunia di tanah suci Mekkah pada Minggu (11/8) lalu.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Jemaah Calon Haji Asal Batanghari Meninggal di Mekkah Karena Sesak Nafas
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Seorang Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Batanghari dikabarkan meninggal dunia di tanah suci Mekkah pada Minggu (11/8) lalu.
Identitasnya adalah Rahana Syarif Wahid berusia 56 tahun asal Desa Sengkati Kecil, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Dari informasi, Rahana dikabarkan wafat di Rumah Sakit Wina Alwadi dengan penyebab Cardiovascular Diseases yang dipicu faktor kelelahan.
Almarhumah Rahana Syarif Wahid disalatkan di Masjidil Haram dan selanjutnya dimakamkan di Sharaya Mekkah.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Haji Kemenag Kabupaten Batanghari, M Haris. Ia mengatakan, dari informasi yang ia dapat, Rahana meninggal disebabnya sesak nafas.
"Tidak tahu persis bagaimana kronologisnya. Karena kami berada di sini. Setahu kita informasinya meninggal," ujarnya Rabu (14/8).
Baca: Empat Kader PAN Ini Berpeluang Maju di Pilkada Bungo 2020
Baca: Diduga Gangguan Jiwa, Hamsah Tega Bacok Istrinya hingga Tewas, Kini Masih Berkeliaran Bawa Parang
Baca: Golkar Ajukan Tiga Nama untuk Wakil Pimpinan DPRD Jambi
Baca: Warga Danau Pauh Gempar, Seorang Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Tanpa Baju
Baca: Napi Lapas Diduga Jadi Bandar Narkoba, Kakanwil Jambi Ancam Tangkap Kalapas
Menurutnya, JCH yang meninggal di tanah suci Mekkah akan langsung dimakamkan di sana.
"Biasanya, setelah meninggal proses pemakamannya di sana," ujarnya lagi.
Informasi wafatnya Rahana juga sudah diketahui oleh keluarganya di Desa Sengkati Kecil, kata Haris.
"Jika tidak ada halangan, Insya Allah besok kami akan takziah ke sana (Desa Sengkati Kecil;red)," kata Haris.
Dengan begitu, saat ini Haris menyebutkan jumlah JCH yang tersisa yakni 157 orang dan tetap melaksanakan ibadah haji seperti biasanya.