Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Tanjab Timur Ditangkap, Warga Sadu Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi resort Kabupaten Tanjung Jabung Timur amankan dua pelaku pembakaran hutan. Kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Tanjab Timur Ditangkap, Warga Sadu Terancam 10 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Polres Tanjab Timur amankan dua pelaku pembakaran hutan. Kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Tanjung Jabung Timur tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi. Dalam rilisnya kapolres mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dan patroli lapangan.
"Kejadian pembakaran lahan tersebut terjadi pada hari Senin 29 Juli 2019 lalu sekira pukul 15.30 WIB di Parit 5 Rt 09, Kecamatan Sadu," ujar Kapolres.
Adapun kronologis kejadian bermula, pada hari dan tanggal tersebut ada laporan kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Sadu, dan ditindaklanjuti oleh Polsek Sadu bersama manggala agni, babinsa dan langsung memadamkan api.
"Dari kebakaran yang diduga akibat kesengajaan tersebut membakar lahan seluas 3 hektar, api juga nyaris merembet ke lokasi lain," jelasnya.
Baca: Atasi Masalah TB Paru, Pemkot Jambi akan Bedah 600 Rumah Kumuh
Baca: Kunjungi Lapas Perempuan, Bupati Masnah Ingin Hasil Kerajinan Jadi Peluang Bisnis
Baca: Siapkan Berkas, Pemkab Sarolangun Buka Lelang Jabatan untuk Tujuh Instansi
Baca: Empat Kader PAN Ini Berpeluang Maju di Pilkada Bungo 2020
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, untuk kedua tersangka berinisial Inisial S dan E, diketahui merupakan pemilik lahan yang terbakar tersebut. Saat ini telah diamankan.
Kedua tersangka melakukan pelanggaran perkara No 56 ayat 1 jo 108 tentang perkebunan, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun penjara.
"Sejauh ini baru dua TSK yang diamankan kasus lainnya dalam penyelidikan. Sedangkan kasus kebakaran oleh perusahaan belum ada baik kejadian maupun laporan," pungkasnya.
