Sempat Geger Kompol Tuti Tarik Setoran Rp 150 Ribu Bagi Tahanan Mau 'Indehoi' & Bawa HP Rp 1 Juta

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar yang dilakukan terdakwa Kompol Tuti Maryati

Editor: ridwan
(kompas.com/FITRI RACHMAWATI)
Kompol Tuti Maryati, terdakwa kasus dugaan suap Dorfin Felix, WNA Francis, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019) 

"Bila keterangan saksi yang disampaikan ada 'bilik asmara', itu juga tidak benar karena di lingkungan tahanan Polda NTB tidak ada ruangan khusus untuk itu, dan bisa dicek langsung," katanya.

Baca: Fasha Salahkan Konsultan, Sidak Pelebaran Jalan Pintu Besi, Ada Bagian Proyek yang Tidak Dikerjakan

Selebihnya, Purnama meminta publik mengawasi proses persidangan, dan mengikuti proses persidangan sampai ada kekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesaksian Tahanan soal Pungli di Rutan Polda NTB: Mulai Bayar Sampah, Air hingga Bilik Asmara",

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Daftar Dosa Kompol Tuti Maryati, Pasang Tarif untuk Napi Bercinta dan Bebas Bawa HP Rp 1 Juta

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kompol Tuti Tarik Setoran Rp 150 Ribu Bagi Tahanan yang Mau Bercinta dan Uang Air Minum Rp 5.000,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved