Sempat Geger Kompol Tuti Tarik Setoran Rp 150 Ribu Bagi Tahanan Mau 'Indehoi' & Bawa HP Rp 1 Juta
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar yang dilakukan terdakwa Kompol Tuti Maryati
Dalam persidangan juga muncul cerita tentang bayaran ruang indehoi atau bilik asmara di salah satu ruangan di lantai 3 Rutan Polda NTB.
Tahanan yang membutuhkan ruangan itu harus bayar Rp 150 ribu tiap masuk ruangan itu.
"Bayarnya ke mana?" tanya Ketua Majelis Hakim pada Samsul.
Samsul mengatakan diserahkan ke petugas jaga yang kemudian disetorkan pada Tuti.
Baca: SEDANG TAYANG Live Streaming Persebaya vs Persipura, Liga 1 2019 Pekan ke 11
Terungkap juga dalam persidangan bahwa tahanan narkoba ada di blok A atau lantai bawah, sementara blok C lantai tiga adalah tahanan provos atau anggota kepolisian yang bermasalah.
Anehnya, Dorfin Felix, WNA asal Perancis, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, awalnya di blok A dipindah Tuti ke blok lain dan sendirian berada di ruang tahanan.
Selnya ditutup dengan selimut dan terdapat berbagai fasilitas di dalamnya, termasuk televisi dan jaringan internet, selimut, dan kasur.
Tuti bahkan membelikan Dorfin Felix ponsel merek Vivo, dari uang Dorfin sendiri yang dikirim orangtuanya dari Perancis.
Baca: Diduga dari Puntung Rokok, Lahan Kosong Milik Warga di Desa Simpang Terusan, Batanghari, Terbakar
Samsul mengatakan, Dorfin memang tahanan istimewa.
Makanannya juga Samsul yang bawakan ke sel atas perintah Tuti.
Senada dengan Samsul Hadi, Agus Sulaiman yang juga tahanan narkoba, mengaku tidak membawa ponsel selama ditahan di Rutan Polda NTB, karena tak mau membayar ke Tuti.
Di hadapan Majelis Hakim, Agus menjelaskan bahwa yang mau bayar bisa bawa ponsel ke sel.
Sedangkan mereka yang tidak mau bayar dilarang membawa.
Baca: 20 Pejabat Eselon III dan IV di Bungo Dilantik, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya
Anggota Majelis Hakim, Fathur Rauzi bertanya pada saksi Agus, apakah saat masuk ke Rutan Polda tahanan, yang baru masuk diterangkan soal tata tertib dalam sel tahanan.
Agus mengatakan aturan itu dijelaskan dan bahkan dibacakan.