Berita Selebritis
Fakta Perjalanan Kasus Vanessa Angel yang Divonis 5 Bulan Penjara, Yang Meringankan dan Memberatkan
Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang sebelumnya menuntut Vanessa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
4. Kesaksian Feby Febiola
Dalam sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, artis peran Feby Febiola dihadirkan.
Dalam kesaksiannya, Feby yang merupakan sahabat Vanessa menyatakan bahwa Vanessa adalah seoang pemain sinetron yang memiliki banyak pekerjaan.
Selain itu, Vanessa juga disebut memiliki bisnis online sebagai salah satu sumber penghasilannya.
Atas dasar itu, Feby menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa Vanessa sengaja melakukan bisnis prostitusi.

5. Dituntut 6 bulan penjara
JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama enam bulan," kata JPU Sri Rahayu.
Baca: Ingat dengan Ponari, Dukun Cilik Fenomenal dengan Batu Ajaibnya? Putus Sekolah dan Ini Kesehariannya
Baca: Analisis Peneliti LIPI, BW dan Pengamat di Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini yang Terbukti
Baca: Mindo Tampubolon Mantan Petinggi Polda Kepri Ditangkap, Terpidana Seumur Hidup Kasus Bunuh istri
Baca: TERSIAR Kabar Pernikahan Angelina Sondakh Dengan Raden Brotoseno di Tahanan, Benarkah?
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
6. Ingin bebas
Pihak Vanessa Angel tak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta klien mereka dihukum enam bulan penjara.
Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengaku telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi dan menginginkan kliennya bebas.
"Cuma kami meyakini bahwa Vanessa kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) di bawah mucikari, pasti itu," kata Milano.
"Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," imbuhnya.
Keyakinan itu muncul karena pihaknya menilai bahwa tuduhan-tuduhan dari pihak jaksa penuntut umum tak pernah terbukti.
"Nah, Vanessa kalau enggak bebas ya pasti di bawah itu. Karena memang tidak terbukti kan," ujar Milano.
"Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas. Sudah begitu saja," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com