Berita Selebritis

Fakta Perjalanan Kasus Vanessa Angel yang Divonis 5 Bulan Penjara, Yang Meringankan dan Memberatkan

Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang sebelumnya menuntut Vanessa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Editor: bandot
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. 

4. Kesaksian Feby Febiola

Dalam sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, artis peran Feby Febiola dihadirkan.

Dalam kesaksiannya, Feby yang merupakan sahabat Vanessa menyatakan bahwa Vanessa adalah seoang pemain sinetron yang memiliki banyak pekerjaan.

Selain itu, Vanessa juga disebut memiliki bisnis online sebagai salah satu sumber penghasilannya.

Atas dasar itu, Feby menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa Vanessa sengaja melakukan bisnis prostitusi.

Feby Febiola memberi kesaksian dalam persidangan Vanessa Angel di PN Surabaya, Jawa Timur, pada 23 Mei 2019.
Feby Febiola memberi kesaksian dalam persidangan Vanessa Angel di PN Surabaya, Jawa Timur, pada 23 Mei 2019. ((Instagram/Feby Febiola))

5. Dituntut 6 bulan penjara

JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama enam bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Baca: Ingat dengan Ponari, Dukun Cilik Fenomenal dengan Batu Ajaibnya? Putus Sekolah dan Ini Kesehariannya

Baca: Analisis Peneliti LIPI, BW dan Pengamat di Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini yang Terbukti

Baca: Mindo Tampubolon Mantan Petinggi Polda Kepri Ditangkap, Terpidana Seumur Hidup Kasus Bunuh istri

Baca: TERSIAR Kabar Pernikahan Angelina Sondakh Dengan Raden Brotoseno di Tahanan, Benarkah?

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

6. Ingin bebas

Pihak Vanessa Angel tak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta klien mereka dihukum enam bulan penjara.

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengaku telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi dan menginginkan kliennya bebas.

"Cuma kami meyakini bahwa Vanessa kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) di bawah mucikari, pasti itu," kata Milano.

"Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," imbuhnya.

Keyakinan itu muncul karena pihaknya menilai bahwa tuduhan-tuduhan dari pihak jaksa penuntut umum tak pernah terbukti.

"Nah, Vanessa kalau enggak bebas ya pasti di bawah itu. Karena memang tidak terbukti kan," ujar Milano.

"Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas. Sudah begitu saja," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved