Berita Selebritis
Fakta Perjalanan Kasus Vanessa Angel yang Divonis 5 Bulan Penjara, Yang Meringankan dan Memberatkan
Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang sebelumnya menuntut Vanessa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Namun, karena kondisi Vanessa yang tidak sehat, polisi sempat menunda penahanannya.
Vanessa disebut muntah-muntah dan pingsan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Setelah kesehatannya dinyatakan sudah membaik, pada Senin (4/2/2019) pagi, polisi memindahkan Vanessa dari rumah sakit ke rutan Polda Jawa Timur.

2. Didakwa
Pada sidang perdananya, Vanessa didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui mucikari, Vanessa dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas perempuan lewat foto-foto yang dikirimkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai berdasarkan berkas perkara, Vanessa menghubungi mucikari meminta pekerjaan karena sedang sepi tawaran.
Dari situ mucikari Siska memberitahu mucikari Vitly Jen bahwa Vanessa bisa di-booking untuk berhubungan intim. Pada dakwaan juga disebutkan bahwa Vanessa sempat meminta mucikari Siska untuk menaikkan harga.
Namun dari Rp 80 Juta, Vanessa hanya menerima Rp 35 juta setelah dipotong oleh mucikari.
Vanessa lantas sepakat untuk melayani seorang pria bernama Rian Subroto di Surabaya pada 5 Januari 2019.
Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan mucikari Siska, Vanessa disebut meminta untuk merahasiakan pekerjaan kotornya dari kekasihnya karena akan segera menikah.
3. Laporkan penyidik
Melalui tim kuasa hukumnya, Vanessa melaporkan tujuh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) ke Mabes Polri dengan tuduhan merekayasa kasusnya.
"Tujuh orang penyidik sudah kami laporkan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus," kata salah satu kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, Selasa (14/5/2019).
Hal ini dilakukan karena Milano menduga para penyidik Polda Jatim telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan berkait kasus Vanessa yang dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila.