Mindo Tampubolon Mantan Petinggi Polda Kepri Ditangkap, Terpidana Seumur Hidup Kasus Bunuh istri
Mantan petinggi Polda Kepri, Mindo Tampubolon, terpidana seumur hidup karena membunuh istri sendiri, akhirnya berhasil ditangkap
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan petinggi Polda Kepri, Mindo Tampubolon, terpidana seumur hidup karena membunuh istri sendiri, akhirnya berhasil ditangkap.
Mindo Tampubolon yang dulunya berpangkat AKBP, berhasil ditangkap setelah tercatat enam tahun buron.
Istri Mindo Tampubolon, Putri Mega Umboh, dibunuh pada 24 Juni 2011.
Dua hari kemudian Mindo melaporkan kehilangan istrinya pada tanggal 26 Juni 2011.
Sehari setelahnya, Putri Mega Umboh ditemukan di kawasan hutan Telaga Punggur, Batam.
Pada tabuh Putri Mega Umboh ditemukan tujuh luka tusukan, termasuk bekas gorokan di leher.
Mindo Tampubolon berhasil ditangkap Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Selasa (25/6/2019) malam.
Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6) kepada wartawan, dilansir dari Tribun Batam.
Dedi melanjutkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama seumur hidup.
Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Hingga saat ini, tim kejaksaan eksekutor ini sedang perjalan dari Lampung menuju Batam.
Informasi yang dihimpun, Mindo Tampubolon tidak sendirian melakukan pembunuhan ini.
Dia dibantu oleh pembantu rumah tangganya dan juga pacar pembantunya itu.
Dua orang tersebut sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.