Berita Selebritis
Fakta Perjalanan Kasus Vanessa Angel yang Divonis 5 Bulan Penjara, Yang Meringankan dan Memberatkan
Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang sebelumnya menuntut Vanessa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
TRIBUNJAMBI.COM - Vanessa Angel diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama lima bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang sebelumnya menuntut Vanessa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Presenter dan bintang FTV yang terjerat kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituding menyebarkan konten asusila, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi divonis pidana penjara selama lima bulan.
Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).
Adapun hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan.
Baca: Siapa Sebenarnya Mindo Tampubolon? Fakta Otak Pembunuhan Putri Mega Umboh Sang Istri yang Ditangkap
Baca: Lika-liku Asmara Masa Lalu Meriam Bellina, Bom S3ks Indonesia yang Selalu Tampil Kencang Segar
Baca: Prabowo-Sandi Tak Hadiri Putusan Sidang MK, Sudah Legowo Nerima? Bagaimana dengan Jokowi-Maruf?
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Vanessa mengaku menerima, sedangkan JPU mengaku pikir-pikir.
Perjalanan Kasus Vanessa Angel
Artis peran Vanessa Angel (27) dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada persidangan yang digelar Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituding menyebarkan konten asusila.

Berikut adalah perjalanan kasus Vanessa yang berhasil dirangkum oleh Kompas.com:
1. Ditahan di Polda Jatim
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menahan artis peran Vanessa Angel usai ia diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran foto dan video asusila pada Rabu (30/1/2019).
Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan bahwa kliennya langsung menangis saat mengetahui bahwa Polda Jawa Timur hendak melakukan penahanan.
Namun, karena kondisi Vanessa yang tidak sehat, polisi sempat menunda penahanannya.
Vanessa disebut muntah-muntah dan pingsan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Setelah kesehatannya dinyatakan sudah membaik, pada Senin (4/2/2019) pagi, polisi memindahkan Vanessa dari rumah sakit ke rutan Polda Jawa Timur.

2. Didakwa
Pada sidang perdananya, Vanessa didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui mucikari, Vanessa dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas perempuan lewat foto-foto yang dikirimkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai berdasarkan berkas perkara, Vanessa menghubungi mucikari meminta pekerjaan karena sedang sepi tawaran.
Dari situ mucikari Siska memberitahu mucikari Vitly Jen bahwa Vanessa bisa di-booking untuk berhubungan intim. Pada dakwaan juga disebutkan bahwa Vanessa sempat meminta mucikari Siska untuk menaikkan harga.
Namun dari Rp 80 Juta, Vanessa hanya menerima Rp 35 juta setelah dipotong oleh mucikari.
Vanessa lantas sepakat untuk melayani seorang pria bernama Rian Subroto di Surabaya pada 5 Januari 2019.
Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan mucikari Siska, Vanessa disebut meminta untuk merahasiakan pekerjaan kotornya dari kekasihnya karena akan segera menikah.
3. Laporkan penyidik
Melalui tim kuasa hukumnya, Vanessa melaporkan tujuh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) ke Mabes Polri dengan tuduhan merekayasa kasusnya.
"Tujuh orang penyidik sudah kami laporkan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus," kata salah satu kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, Selasa (14/5/2019).
Hal ini dilakukan karena Milano menduga para penyidik Polda Jatim telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan berkait kasus Vanessa yang dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila.
4. Kesaksian Feby Febiola
Dalam sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, artis peran Feby Febiola dihadirkan.
Dalam kesaksiannya, Feby yang merupakan sahabat Vanessa menyatakan bahwa Vanessa adalah seoang pemain sinetron yang memiliki banyak pekerjaan.
Selain itu, Vanessa juga disebut memiliki bisnis online sebagai salah satu sumber penghasilannya.
Atas dasar itu, Feby menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa Vanessa sengaja melakukan bisnis prostitusi.

5. Dituntut 6 bulan penjara
JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama enam bulan," kata JPU Sri Rahayu.
Baca: Ingat dengan Ponari, Dukun Cilik Fenomenal dengan Batu Ajaibnya? Putus Sekolah dan Ini Kesehariannya
Baca: Analisis Peneliti LIPI, BW dan Pengamat di Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini yang Terbukti
Baca: Mindo Tampubolon Mantan Petinggi Polda Kepri Ditangkap, Terpidana Seumur Hidup Kasus Bunuh istri
Baca: TERSIAR Kabar Pernikahan Angelina Sondakh Dengan Raden Brotoseno di Tahanan, Benarkah?
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
6. Ingin bebas
Pihak Vanessa Angel tak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta klien mereka dihukum enam bulan penjara.
Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengaku telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi dan menginginkan kliennya bebas.
"Cuma kami meyakini bahwa Vanessa kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) di bawah mucikari, pasti itu," kata Milano.
"Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," imbuhnya.
Keyakinan itu muncul karena pihaknya menilai bahwa tuduhan-tuduhan dari pihak jaksa penuntut umum tak pernah terbukti.
"Nah, Vanessa kalau enggak bebas ya pasti di bawah itu. Karena memang tidak terbukti kan," ujar Milano.
"Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas. Sudah begitu saja," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com