Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia Jelang Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia Jelang Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia Jelang Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendapat kritikan dari banyak advokat.
Statement Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional, atau BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto kembali mengundang perhatian.
Bambang Widjojanto meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.
Pernyataan Bambang Widjojanto pun dikomentari Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, atau TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani.
Baca: Daftar Harga Samsung Terbaru Bulan Juni 2019 Galaxy A30, Galaxy M20, Galaxy S10 dari HP Hingga Tab
Baca: Per 24 Juni, Angkutan yang Melebihi Tonase di Tanjab Timur akan Ditilang, Ini Ketentuannya
Baca: Pengalaman Mistis Supir Bus Saat Malam Hari, Tiba-tiba Bayangan Orang Duduk di Kursi Belakang!
Baca: Pernah Jadi Rektor Pelawak Komar Alias Nurul Qomar Kini Ditahan Polisi Kasus Pemalsuan Ijazah
Arsul Sani mengatakan, pernyataan Bambang Widjojanto itu menjadi bahan tertawaan para advokat di seluruh dunia.
"Statement Bambang Widjojanto bahwa negara atau pengadilan Mahkamah Konstitusi harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat.
Tidak saja di Indonesia tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," ujar Arsul Sani ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Menurut Arsul Sani, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja.
Sebab permintaan Bambang Widjojanto ini bertentangan dengan asas hukum.
"Barang siapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".
Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan Bambang Widjojanto.
"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement Bambang Widjojanto.
Yang diajarkan adalah asas hukum 'barang siapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul Sani.
Alasan kedua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.
Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.
Baca: VIDEO: Heboh, Pria di Bandung Mandikan Ular Sepanjang 3 Meter, Ditemukan Tak Bernyawa
Baca: Jadwal Lengkap Copa America 2019 Babak 8 Besar, Ada Brazil Peru Kolombia Argentina Paraguay Uruguay
Baca: Partai Demokrat Ragu Pasangan Prabowo-Sandi Menangkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Baca: Viral Kisah Mantri Patra Meninggal di Pedalaman Papua, Sempat Tulis Surat, Isinya Mengharukan
"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak.
Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul Sani.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.
Menurut Bambang Widjojanto, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.
“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini?
Pemohon? Tidak mungkin.
Hanya institusi negara yang bisa.
Karena ini canggih,” kata Bambang Widjojanto di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Bambang Widjojanto menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.
Padahal, menurut Bambang Widjojanto, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Dia pun membandingkan Mahkamah Konstitusi yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat.
Maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial.
Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.

Tak Bisa Gunakan Cara Lama
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.
Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.
“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
Baca: Warga Riau Kembali Diterkam Buaya, Beruntung Korban Sempat Lari dan Minta Pertolongan!
Baca: Bulan Madu Berhubungan Intim 48 Jam Wanita Ini Kelelahan dan Tewas, Suami Ditangkap Polisi
Baca: Jadwal Perempat Final Copa America 2019, Semifinal Diprediksi Dua Tim Besar
Baca: 3 Oknum Guru Indehoy dengan 3 Siswi Ditangkap, Awal Mula dari Labor Sampai ke Semak-semak
"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.
Hal serupa dikemukakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar.
Menurut dia, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.
“Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif,” kata dia.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019). (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Jelang Putusan MK, Statement Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: