Berita Nasional

Mahfud MD Akhirnya Tanggapi Kesaksian Keponaknya Sewaktu Jadi Saksi 02 di MK, Terkait Kecurangan

Mahfud MD Akhirnya Tanggapi Kesaksian Keponaknya Sewaktu Jadi Saksi 02 di MK, Terkait Kecurangan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Youtube
Hairul Anas dan Mahfud MD 

Mahfud MD Akhirnya Tanggapi Kesaksian Keponaknya Sewaktu Jadi Saksi 02 di MK, Terkait Kecurangan

TRIBUNJAMBI.COM - Pengamat hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD telah memberikan tanggapan atas pernyataan sang keponakan yang bernama Hairul Anas Suaidi yang menjadi saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne, Minggu (23/6/2019).

"Hairul Anas mengatakan di dalam TOT (Training of Trainer) itu TKN mengatakan bahwa di dalam demokrasi biasa curang gitu, saya kira itu juga bukan bukti," kata Mahfud MD.

"Itu adalah konstatasi yang dikatakan oleh siapa saja," sambung dia.

Baca: 3 Siswi Terjebak Hubungan Intim dengan Guru, Ada yang Lakukannya di Kelas bahkan di Semak-semak

Baca: Buka Rapat Pembaruan Kebangsaan, Ini yang Diharapkan Wawako Maulana dengan Masyarakat Heterogen

Baca: VIDEO : 10 Bahan Makanan Menggandung Tinggi Kolagen, Bikin Awet Muda Menghindari Penudaan Dini

Baca: Benarkah Konsumsi Penyedap Rasa atau Bisa Micin Bikin Malas Berolahraga? Begini Penjelasannya

 

Hairul Anas, keponakan Mahfud MD yang jadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Tribun Jabar - YouTube GerindraTV)
Hairul Anas, keponakan Mahfud MD yang jadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Tribun Jabar - YouTube GerindraTV)

Dijelaskan Mahfud, di dalam ilmu politik selalu dikatakan bahwa pemilu itu selalu diwarnai dengan kecurangan di mana-mana.

"Di Amerika pun kemarin diisukan, dikonstatasikan bahwa ada campur tangan IT dari Rusia. Isu-isu seperti itu selalu muncul," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, sang keponakannya ini tak bisa membuktikan apakah pelatihan tersebut mengajarkan peserta atau tidak.

"Tetapi, yang bersangkutan sama sekali tidak bisa membuktikan apa betul dilatih untuk curang. Itu hanya kan mengatakan bahwa di pemilu itu banyak curang," ujar Mahfud.

"Kira-kira kalau disambungkan kan ada dua kemungkinan, satu 'marilah mau curang ini caranya begini', atau 'maka kita jangan curang tapi menempuh cara ini'.

Baca: Warga Tebo Heboh, Dermawan Ginting Ditemukan dengan Kondisi Sudah Membusuk di Kediamannya

Baca: 3 Kecamatan di Kabupaten Sarolangun Ini Jadi Langganan Banjir Setiap Tahunnya

Baca: 3 Kecamatan di Kabupaten Sarolangun Ini Jadi Langganan Banjir Setiap Tahunnya

Baca: MK Percepat Jadwal Putusan Pilpres 2019, Bambang Widjojanto: Tak Mungkin Buktikan Kecurangan

"Bahkan ketika saksi itu (Hairul Anas) ditanya oleh hakim, apakah Anda mendengar sendiri bahwa diajak curang, katanya tidak," jelas dia.

Mahfud lantas menyoroti kesaksian saksi dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menyebut bahwa Hairul Anas tak hadir dalam TOT sesi tersebut.

Karena itu, jelas Mahfud, kesaksian Hairul Anas terkait Staf Kepresidenan Moeldoko menggunakan kata 'mungkin', yang menandakan ketidak yakinan.

"Menurut kesaksian dari TKN, dari panitianya, yang bersangkutan tidak hadir dalam TOT itu meskipun terdaftar peserta tapi pada sesi itu tidak hadir," papar Mahfud.

"Oleh sebab itu ketika di persidangan kan hanya mengatakan 'mungkin Pak Moeldoko'. Sebenarnya tidak bilang Pak Moeldoko."

Baca: Ratusan Warga Bukit Kemang, Bungo, Unjuk Rasa Tuntut Rio Diberhentikan, Ini Tanggapan DPRD Bungo

"Yang dia katakan itu bisa diambil saja dari bahan (materi -red) yang diberikan itu," imbuhnya.

Atas alasan tersebutlah, Mahfud memaparkan, meskipun dimungkinkan pernyataan tersebut benar adanya, namun kesaksian tersebut tak bisa menjadi bukti.

"Bukti dalam hukum itu harus jelas. Ngajak curangnya gimana? Ngajak curang pun belum tentu salah kalau itu tidak dilaksanakan di dalam praktik, apa lagi ini tidak," kata Mahfud.

Simak videonya mulai menit ke 4.25:

Mahfud MD Ungkap yang terjadi pada Hakim MK di Belakang Sidang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyebutkan bahwa argumen di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan hal biasa dan bahkan rapat bisa menjadi sangat tegang.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne, Minggu (23/6/2019).

Baca: Terungkap Alasan Gisel Tak Membalas Komen Gading Marten di Instagram saat ke Australia dengan Wijin

Mulanya, Mahfud MD memaparkan apa saja yang mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan persengketaan hasil pilpres.

Mahfud memaparkan, putusan hakim nantinya murni diambil dari apa yang terdapat di persidangan.

Ia lantas memaparkan bagaimana kira-kira alur untuk memperoleh putusan tersebut.

"Nanti sesudah mereka rapat permusyawaratan hakim itu kemudian pimpinan MK mengatakan, mari buat keputusan," ujar Mahfud.

"Semua harus menyatakan pendapat. Jadi semua hakim yang 9 itu diminta bicara satu per satu dan ketuanya bicara terakhir."

"Menurut Anda bagaimana ini apa dikabulkan, ditolak, dikabulkan sebagian, atau bagian-bagian mana yang harus diberi catatan," imbuhnya.

Baca: Kaki Kirinya Diamputasi, Aldiansyah, Siswa SMA 3 Muarojambi, Korban Kecelakaan yang Butuh Bantuan

Mahfud menjelaskan, jika putusan para hakim MK adalah sama, maka akan terjadi aklamasi.

Namun, paparnya, jika putusan berbeda, rapat tersebut bisa berlangsung alot.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan prediksi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (Talkshow TvOne)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan prediksi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (Talkshow TvOne)

"Berlangsung lama, adu argumen, adu data bahkan bisa sampai disenting opinion. Ada hakim menyatakan berbeda. Itu bisa saja di dalam proses itu," kata Mahfud.

Namun, Mahfud mengaku, pihak MK juga tidak menutup kemungkinan bahwa pertimbangan yang terjadi di tengah masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan putusan MK.

"Tapi itu jarang sekali. Biasanya masalah-masalah yang timbul di tengah masyarakat sudah diperdebatkan di dalam persidangan. Sehingga apa yang diputus hakim semua diambil dari persidangan," jelasnya.

Mahfud juga menyebutkan, rapat nantinya bisa sangat tegang.

Baca: VIDEO : Ramalan Zodiak Selasa 25 Juni 2019, Aries Jenuh & Sesak, Taurus Pekerjaan Berat Menanti

Bahkan, ujarnya, pukul meja dan berdiri sambil menuding-nuding adalah hal yang biasa.

"Bisa saling adu argumen, bisa ada yang sampe pukul meja segala kalau sudah emosi itu," kata Mahfud.

"Ada yang sampai berdiri nuding-nuding, biasa itu."

"Tapi begitu keluar, kita berikan senyuman yang sama pada hadirin dan pada publik. Jadi jangan dikira hakim main-main. Di dalamnya begitu," papar dia.

Mahfud lantas memaparkan soal prediksi putusan hakim.

Ada tiga hal yang disampaikan Mahfud terkait prediksinya itu,

"Pertama, permohonan pemohon dapat diterima," ujar Mahfud.

Baca: Bertemu Bubu, Ibunda Syahrini Kepergok Menangis saat Sambut Kedatangan Mantan Pacar Anaknya

"Kedua, dalam eksepsi, mungkin eksepsi termohon dan pihak terkait diterima sebagian, ditolak sebagian, atau ditolak seluruhnya. Eksespsi itu artinya menyatakan bahwa mahkamah tidak berwenang dan sebagainya."

"Yang ketiga, dalam pokok permohonan, itu bisa dikabulkan, bisa ditolak, hanya itu alternatif putusannya," ungkap dia kemudian.

Simak videonya mulai menit ke 17.50:

(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Mahfud MD Akhirnya Tanggapi Kesaksian Ponakannya, Hairul Anas Terkait Kecurangan di Pilpres 2019

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved