MK Percepat Jadwal Putusan Pilpres 2019, Bambang Widjojanto: Tak Mungkin Buktikan Kecurangan
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
MK Percepat Jadwal Sidang Pengucapan Putusan Pilpres 2019, Bambang Widjojanto: Tak Mungkin Buktikan Kecurangan
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Baca: SUDAH Tunangan, 6 Artis Ini Justru Gagal Dinikahi Pasangannya, No 3 Putus Setelah 12 Tahun Pacaran
Baca: Ratusan Warga Bukit Kemang, Bungo, Unjuk Rasa Tuntut Rio Diberhentikan, Ini Tanggapan DPRD Bungo
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mempermasalahkan dipercepatnya sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dipercepatnya jadwal sidang putusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan MK.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Bambang, dipercepatnya sidang putusan itu tak masalah karena dalam ketentuannya, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.
Artinya percepatan sidang putusan itu tak melanggar aturan.
Baca: Periksa Saksi-saksi, Polisi Buru Provokator Perusak Mapolsek Bathin XXIV
Baca: Sudah Kondusif, Polisi Buru Provokator yang Rusak Mapolsek Batin XXIV
"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," kata dia.
Bambang meyakini para pendukung Prabowo-Sandiaga juga tak akan mempermasalahkan sidang yang dipercepat ini.