MK Percepat Jadwal Putusan Pilpres 2019, Bambang Widjojanto: Tak Mungkin Buktikan Kecurangan
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Agar tidak penuh dengan prasangka," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim akan membacakan poin-poin permohonan, materi permohonan, jawaban pemohon, jawaban termohon hingga penjelasan dari pihak terkait serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Oleh karena itu, Viryan mendukung jika masyarakat akan menyelenggarakan nobar, dengan catatan tetap patuh kepada hukum.
"Pembacaan putusan itu penting sekali.
Yang ingin nonton bareng ya silakan.
Tetapi nobar yang sesuai dalam konteks hukum ya," ujar Viryan.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Baca: Kaki Kirinya Diamputasi, Aldiansyah, Siswa SMA 3 Muarojambi, Korban Kecelakaan yang Butuh Bantuan
Baca: Terungkap Alasan Gisel Tak Membalas Komen Gading Marten di Instagram saat ke Australia dengan Wijin
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul MENGEJUTKAN Pengakuan Ketua Tim Hukum 02 jelang Putusan MK, tak Mampu Buktikan Kecurangan Pilpres!, https://medan.tribunnews.com/2019/06/24/mengejutkan-pengakuan-ketua-tim-hukum-02-jelang-putusan-mk-tak-mampu-buktikan-kecurangan-pilpres?page=all.
Editor: Tariden Turnip
