Pilpres 2019

Mahfud MD Sarankan Yusril Ihza tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang Kelima: Kan Gitu, Biar Cepat

Mahfud MD Sarankan Yusril Ihza tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang Kelima: Kan Gitu, Biar Cepat

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Saluran Youtube tvOneNews
Kuasa Hukum Capres Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat dengar jawaban Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal apakah permasalahan jabatan calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin di dua bank syariah akan diterima oleh MK atau tidak. 

Mahfud MD Sarankan Yusril Ihza tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang Kelima: Kan Gitu, Biar Cepat

TRIBUNJAMBI.COM - Mengenai sidang yang sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung hingga sidang keempat, dikomentari oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Pengamat Hukum Tata Negara ini buka suara terkait langkah yang bisa dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pada sidang sengketa hasil pilpres.

Menurut Mahfud MD, Yusril tidak perlu mengajukan saksi pada sidang kelima di MK.

Sebab bantahan yang disampaikan kubu 01 dinilai sudah cukup dan supaya hasil sidang cepat diputuskan.

Baca: Blangko e-KTP Tersisa 50 Keping, Disdukcapil Bungo akan Segera Ajukan Penambahan

Baca: Disdik Lakukan Persiapan, Penerimaan Peserta Didik Baru di Bungo Dimulai 1 Juli

Baca: Guru Kelas Pukul Kepala Sekolah Pakai Martil, Diduga Merasa Sakit Hati Dihina Korban

Baca: VIRAL - Rayuan Maut Saat Ulang Tahun, Gadis 15 Tahun Rela 7 Kali Berhubungan Intim Dengan Pacar!

 

Meski sidang belum selesai, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019).
Meski sidang belum selesai, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019). (Capture Metro TV Prime Talk)

 

"Tinggal satu, yaitu kalau saya jadi Pak Yusril sih besok berikutnya datang (sidang kelima), saya juga tidak akan mengajukan saksi karena sudah selesai bantahannya," jawab Mahfud MD.

"Kan gitu, biar cepet," sambungnya disusul tawa.

Namun demikian, Mahfud MD tetap menyoroti satu di antara gugatan kubu 02, yakni soal status Cawapres Ma'ruf Amin.

Ia menilai, tim kuasa hukum 01 harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tapi ada satu, soal Ma'ruf Amin harus dijawab dengan jelas itu," tegas Mahfud MD.

"Apakah dia (Ma'ruf Amin) pejabat BUMN atau bukan."

"Itu ada acuan-acuan hukumnya, saya kira Pak Yusril sangat paham itu," tandasnya.

Baca: Sinergi Polda Jambi dan Korem 042/ Gapu Rayakan HUT Bhayangkara ke-73

Baca: Gerebek Pesta Narkoba di Kantor Camat Sungai Penuh, Sat Narkoba Polres Kerinci Amankan 7 Remaja

Baca: Polres Muarojambi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Imam Masjid di Kumpeh

Baca: TERKUAK Sosok Rocky Gerung Alasan Usia 60 Tahun Masih Jomblo, hingga Pundi-pundi Uangnya

Baca: VIRAL - Suami Kerja, Wanita Ini Selingkuh Sampai 5 Kali Berhubungan Intim Dengan Suami orang

Simak videonya dari menit 17:48

Baca: Setelah Putus Cinta, 3 Cewek dengan Zodiak Ini Susah Buka Hati Lagi

Di kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud MD juga memberikan penilaiannya terkait sidang sengketa hasil pilpres 2019.

Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved