Pilpres 2019

Mahfud MD Sarankan Yusril Ihza tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang Kelima: Kan Gitu, Biar Cepat

Mahfud MD Sarankan Yusril Ihza tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang Kelima: Kan Gitu, Biar Cepat

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Saluran Youtube tvOneNews
Kuasa Hukum Capres Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat dengar jawaban Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal apakah permasalahan jabatan calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin di dua bank syariah akan diterima oleh MK atau tidak. 

Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.

Baca: Ini Alasan Casidy Tolak Divonis PN Jambi, Sebut-sebut Nama Istri

Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.

Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.

Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.

Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.

"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.

"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."

"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."

"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."

"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.

(TribunWow.com/Atri)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD: Kalau Saya Jadi Yusril Ihza, Besok Tak akan Ajukan Saksi karena Sudah Selesai, Biar Cepat

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved