Pilpres 2019

Mahfud MD Sarankan Yusril Ihza tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang Kelima: Kan Gitu, Biar Cepat

Mahfud MD Sarankan Yusril Ihza tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang Kelima: Kan Gitu, Biar Cepat

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Saluran Youtube tvOneNews
Kuasa Hukum Capres Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat dengar jawaban Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal apakah permasalahan jabatan calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin di dua bank syariah akan diterima oleh MK atau tidak. 

Mahfud MD Sarankan Yusril Ihza tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang Kelima: Kan Gitu, Biar Cepat

TRIBUNJAMBI.COM - Mengenai sidang yang sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung hingga sidang keempat, dikomentari oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Pengamat Hukum Tata Negara ini buka suara terkait langkah yang bisa dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pada sidang sengketa hasil pilpres.

Menurut Mahfud MD, Yusril tidak perlu mengajukan saksi pada sidang kelima di MK.

Sebab bantahan yang disampaikan kubu 01 dinilai sudah cukup dan supaya hasil sidang cepat diputuskan.

Baca: Blangko e-KTP Tersisa 50 Keping, Disdukcapil Bungo akan Segera Ajukan Penambahan

Baca: Disdik Lakukan Persiapan, Penerimaan Peserta Didik Baru di Bungo Dimulai 1 Juli

Baca: Guru Kelas Pukul Kepala Sekolah Pakai Martil, Diduga Merasa Sakit Hati Dihina Korban

Baca: VIRAL - Rayuan Maut Saat Ulang Tahun, Gadis 15 Tahun Rela 7 Kali Berhubungan Intim Dengan Pacar!

 

Meski sidang belum selesai, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019).
Meski sidang belum selesai, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019). (Capture Metro TV Prime Talk)

 

"Tinggal satu, yaitu kalau saya jadi Pak Yusril sih besok berikutnya datang (sidang kelima), saya juga tidak akan mengajukan saksi karena sudah selesai bantahannya," jawab Mahfud MD.

"Kan gitu, biar cepet," sambungnya disusul tawa.

Namun demikian, Mahfud MD tetap menyoroti satu di antara gugatan kubu 02, yakni soal status Cawapres Ma'ruf Amin.

Ia menilai, tim kuasa hukum 01 harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tapi ada satu, soal Ma'ruf Amin harus dijawab dengan jelas itu," tegas Mahfud MD.

"Apakah dia (Ma'ruf Amin) pejabat BUMN atau bukan."

"Itu ada acuan-acuan hukumnya, saya kira Pak Yusril sangat paham itu," tandasnya.

Baca: Sinergi Polda Jambi dan Korem 042/ Gapu Rayakan HUT Bhayangkara ke-73

Baca: Gerebek Pesta Narkoba di Kantor Camat Sungai Penuh, Sat Narkoba Polres Kerinci Amankan 7 Remaja

Baca: Polres Muarojambi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Imam Masjid di Kumpeh

Baca: TERKUAK Sosok Rocky Gerung Alasan Usia 60 Tahun Masih Jomblo, hingga Pundi-pundi Uangnya

Baca: VIRAL - Suami Kerja, Wanita Ini Selingkuh Sampai 5 Kali Berhubungan Intim Dengan Suami orang

Simak videonya dari menit 17:48

Baca: Setelah Putus Cinta, 3 Cewek dengan Zodiak Ini Susah Buka Hati Lagi

Di kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud MD juga memberikan penilaiannya terkait sidang sengketa hasil pilpres 2019.

Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.

Baca: Ini Alasan Casidy Tolak Divonis PN Jambi, Sebut-sebut Nama Istri

Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.

Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.

Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.

Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.

"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.

"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."

"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."

"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."

"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.

(TribunWow.com/Atri)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD: Kalau Saya Jadi Yusril Ihza, Besok Tak akan Ajukan Saksi karena Sudah Selesai, Biar Cepat

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved