Polres Muarojambi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Imam Masjid di Kumpeh
Polres Muarojambi melakukan rekontruksi dalam perkara pembunuhan imam masjid, Abdul Fattah warga Kasang Kumpeh, Jumat (21/6) sekira pukul 14.00 WIB.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Kejaksaan Negeri Muarojambi bersama dengan Tim Satreskrim Polres Muarojambi melakukan rekontruksi dalam perkara pembunuhan imam masjid, Abdul Fattah warga Kasang Kumpeh, Jumat (21/6) sekira pukul 14.00 WIB.
Rekontruksi ini dilakukan setalah Polres Muarojambi menetapkan Subur Handoko sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan ini.
Dalam rekontruksi ini, ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yang mana ada dua saksi yang perannya digantikan oleh orang lain.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang imam masjid di Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi meninggal akibat dibunuh. Kejadian pembunuhan ini terjadi pada Selasa malam (3/4) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca: Dua Pendaki Gunung Kerinci Mau Terjun dari Puncak, Kerinci Aero Club Angkat Bicara
Baca: Gerebek Pesta Narkoba di Kantor Camat Sungai Penuh, Sat Narkoba Polres Kerinci Amankan 7 Remaja
Baca: Sinergi Polda Jambi dan Korem 042/ Gapu Rayakan HUT Bhayangkara ke-73
Baca: Raja Salman Beri Tambahan Kuota Haji 10 Ribu, Sarolangun Dapat Jatah 9 Orang
Baca: KPU Sarolangun Digugat Partai Demokrat ke MK, Ini Masalah yang Jadi Sengketa
Sementara itu, sebilah pisau berukuran kurang lebih 30 cm menjadi barang bukti dalam kejadian pembunuhan dengan menewaskan Abdul Fattah (67). Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muarojambi bersama dengan anggota Polsek Kumpeh Ulu ketika mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku langsung mengamankan pelaku pada malam itu juga.
"Hari ini kita lakukan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di Kasang Pudak dengan tersangka Subur Handoko. Kita lakukan di Polres untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan," ujar Kasipidum Kejari Muarojambi, Bambang Harmoko, Jumat (21/6).
