Siapa Sebenarnya Rahmadsyah Batubara? Saksi 02 Bikin Kaget Hakim MK, Berkasus di Daerahnya
Awalnya pihak termohon di sidang MK merasa heran atas sikap Rahmadsyah Sitompul Rahmadsyah Batubara berbicara dengan nada pelan
Siapa Sebenarnya Rahmadsyah Batubara? Saksi 02 Bikin Kaget Hakim MK, Berkasus di Daerahnya
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim MK I Dewa Gede Palaguna sempat kaget saat mendengar pengakuan saksi Prabowo-Sandi soal alasannya untuk bisa datang ke Jakarta
Rahmadsyah Sitompul ternyata berstatus tersangka saat menjadi saksi Prabowo-Sandi
Status tahanan kota Rahmadsyah Sitompul terungkap saat pihak termohon bertanya
Awalnya pihak termohon di sidang MK merasa heran atas sikap Rahmadsyah Sitompul
Rahmadsyah Batubara berbicara dengan nada pelan saat bersaksi di sidang MK
Rahmadsyah Batubara sendiri menyebut bahwa ada oknum polisi di Polres Kabupaten Batu Bara yang tidak netral selama Pilpres 2019.
Identitas 3 Warga Rusia dan 1 Pria Ukraina yang Jadi Tersangka Penembakan Malaysia Airlines MH17
Bukti Baru Putra Mahkota Saudi MBS Terlibat Pembunuhan Jamal Khashoggi
Bikin Geger Karena Live Adegan Mesum & Tarik Bayaran Rp 5 Ribu kepada Anak-anak
Dugaan Rahmadsyah Sitompul diketahui dari sebuah rekaman video yang diserahkan oleh warga.
Namun selama pemaparan Rahmadsyah Sitompul bicara dengan nada sangat pelan
Hal tersebut rupanya membuat Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera curiga
"Tadi saudara dengan ngomongnya seperti bisik-bisik punya rasa kekhawatiran apakah saudara ini saat ini dalam status tahanan kota ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul di sidang MK
"Benar pak," jawab Rahmadsyah Sitompul

Teguh Samudera lantas menanyakan pihak yang menetapkan Rahmadsyah Sitompul sebagai tahanan kota
"Yang memberikan status tahanan kota itu apakah kepolisian, kejaksaan atau pengadilan ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul
"Kejaksaan pak," jawab Rahmadsyah Sitompul
Teguh Samudera lantas menanyakan soal izin Rahmadsyah Sitompul untuk bisa ke Jakarta
"Apakah saudara pergi ke jakarta ini sudah minta izin ke kejaksaan negeri batubara ?" tanya Teguh Samudera
"Sudah pak ," aku Rahmadsyah Sitompul
"Sudah ada izinnya ?" tanya Teguh Samudera
"Sudah pemberitahuan," kata Rahmadsyah Sitompul
"Permberitahuan ?" tanya Teguh Samudera heran
"iya," kata Rahmadsyah Sitompul

Teguh Samudera meminta bukti pemberitahuan yang diberikan Rahmadsyah Sitompul
"Bisa diperlihatkan pada forum ini bisa jika yang mulia mengizinkan," kata Teguh Samudera
Identitas 3 Warga Rusia dan 1 Pria Ukraina yang Jadi Tersangka Penembakan Malaysia Airlines MH17
Bukti Baru Putra Mahkota Saudi MBS Terlibat Pembunuhan Jamal Khashoggi
Bikin Geger Karena Live Adegan Mesum & Tarik Bayaran Rp 5 Ribu kepada Anak-anak
Pertanyaan Teguh Samudera dinilai tidak berkaitan dengan kesaksiannya di sidang MK oleh anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah
"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian," kata Teuku Nasrullah.
"Ada terkait yang mulia," timpal Teguh Samudera
Hakim MK I Dewa Gede Palaguna lantas menengahi Teguh Samudera dan Teuku Nasrullah
"saya baru akan menanyakan apak relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Teguh Samudera
Teguh Samudera menjelaskan pihaknya ingin menanyakan izin bepergian Rahmadsyah Sitompul karena berstatus sebagai tahanan kota
Menurut Teguh Samudera hal ini telah melanggar ketentuan hukum.

"yang mau saya kejar karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkuat karena itu pelanggaaran hukum," kata Teguh Samudera ke Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
"jadi poinnya sudah saudara dapatkan ya, jadi izin itu tidak ada cuma ada pmeberitahuan dari anda ya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Rahmadsyah Sitompul
"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul
"jadi saudara hanya memberitahukan saja ? pemberitahuan bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
"tidak majelis bukan itu," kata Rahmadsyah Sitompul
"terus apa pemberitahuannya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
Rahmadsyah Sitompul beralasan pergi ke Jakartas untuk menemani ibu yang sakit
"saya berangkat ke jakarta menemani ortang tua saya yang sakit, ibu saya," kata Rahmadsyah Sitompul dengan suara pelan
"oohh..jadi begitu isi pemberitrahuannya ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
"Dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu ?" tanya hakim MK lagi
"kuasa huykum saya hadir dalam persidangan ," kaata Rahmadsyah Sitompul
Identitas 3 Warga Rusia dan 1 Pria Ukraina yang Jadi Tersangka Penembakan Malaysia Airlines MH17
Bukti Baru Putra Mahkota Saudi MBS Terlibat Pembunuhan Jamal Khashoggi
Bikin Geger Karena Live Adegan Mesum & Tarik Bayaran Rp 5 Ribu kepada Anak-anak
"Dalam persidangan di ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
"Di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah Sitompul
"jadi disana dihadiri oleh kuasa hukum saja ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
Rahmadsyah ternyata merupakan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.
Rahmadsyah Sitompul menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang perdana kasus yang menjerat Rahmadsyah Sitompul digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019
Hakim MK Cek Alat Bukti
Hakim Konstitusi mengecek langsung kondisi alat bukti sebelum sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 (PHP Presiden dan Wakil Presiden 2019), pada Rabu (19/6/2019) pagi. Hadir dalam kegiatan tersebut Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo tepat pada pukul 08.00 WIB di tenda depan halaman Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian.
Kedua hakim tersebut turun langsung mengamati alat bukti yang ada. Alat-alat bukti yang ditinjau merupakan milik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku Pemohon, KPU selaku Termohon, maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku Pihak Terkait. Pantauan di lapangan, alat-alat bukti yang ada diletakkan dalam kotak-kotak container dan berjumlah sekitar 90 puluhan.
Agenda sidang ketiga PHP Presiden dan Wakil Presiden hari ini adalah mendengar keterangan Saksi dan Ahli Pihak Pemohon. Saksi yang dihadirkan berjumlah 15 orang dan 2 orang ahli.
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan saksi yang dihadirkan adalah memenuhi syarat mengetahui, melihat, dan mendengar secara langsung. Beberapa mereka berasal dari komponen masyarakat umum. Adapun dari aparat sempat direncanakan untuk hadir, namun belum bisa karena sedang dipanggil pihak internal mereka.
Sementara Yusril Ihza Mahendra selaku Pihak Terkait menyatakan pihaknya siap mendengar saksama saksi dan ahli dari Pemohon. “Memang ini agendanya untuk pihak Pemohon. Namun kita akan cermati seksama hal-hal apa yang nanti akan diungkap di persidangan,” tegasnya, dikutip dari (Arif S/LA/SUMBER: HUMAS MKRI)
Identitas 3 Warga Rusia dan 1 Pria Ukraina yang Jadi Tersangka Penembakan Malaysia Airlines MH17
Bukti Baru Putra Mahkota Saudi MBS Terlibat Pembunuhan Jamal Khashoggi
Bikin Geger Karena Live Adegan Mesum & Tarik Bayaran Rp 5 Ribu kepada Anak-anak
TONTON VIDEO: VIRAL Detik-detik Penjambret Berjaket Ojol Terekam CCTV Rampas Ponsel
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Saksi 02 Ternyata Tahanan Kota Kasus Pilkada, Alasan Antar Ibu Sakit Agar Bisa Hadir di Sidang MK