Pilpres 2019

Dulu Andalan Kubu 02, BPN Sayangkan Sikap Faldo Maldini yang Sebut Prabowo tak akan Menang di MK

Dulu Andalan Kubu 02, BPN Sayangkan Sikap Faldo Maldini yang Sebut Prabowo tak akan Menang di MK

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture YouTube
Faldo Maldini menjadi narasumber di Program iNews Pagi, Jumat (5/10/2018). 

Dulu Andalan Kubu 02, BPN Sayangkan Sikap Faldo Maldini yang Sebut Prabowo tak akan Menang di MK

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Cukup mengejutkan, pernyataan dari politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini yang baru saja merilis video pernyataan analisisnya bahwa kubu Prabowo Subianto tak akan menang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso menyayangkan inkonsistensi dalam mendukung Prabowo-Sandiaga Uno.

Baca: Disebut Politisi PAN Faldo Maldini, Prabowo Tak akan Menang di MK, Ini Reaksi Bambang Widjojanto

Priyo menyayangkan dalam waktu-waktu sebelum ini, Faldo merupakan andalan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam menyuarakan dukungan kepada paslon nomor urut 02 tersebut.

“Jelas kemarin Faldo adalah andalan juru bicara kubu 02, sekarang komentar seperti itu ya terserah, saya tidak ikut, saya hormati saja,” ungkap Priyo saat ditemui di posko BPN Prabowo-Sandiaga di Selong, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (17/6/2019).

Priyo menegaskan, BPN tak mau ambil pusing soal sikap Faldo Maldini itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada publik untuk menilai.

Ia mengatakan dirinya akan tetap bersama Prabowo-Sandiaga dalam menghadapi jalur hukum sengketa Pilpres 2019 di MK.

Baca: CPNS 2019, Bupati Sarolangun Perjuangkan Honorer Jadi PNS, Ajukan 1000 Formasi ke Kementerian

“Sebenarnya sah saja tokoh muda seperti Faldo menyampaikan hal tersebut, mungkin maksudnya baik tapi saya tidak tahu. Kalau dari segi tata krama cocok atau tidak biarkan publik yang menilai, saya tidak mau komentr, kalau saya memilih jalur terhormat tetap membela Prabowo-Sandi sampai menit terakhir menurut undang-undang,” pungkas Priyo Budi Santoso.

Priyo menegaskan bahwa Koalisi Adil Makmur tetap menjaga hubungan baik dengan PAN.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPN Prabowo-Sandiaga Sayangkan Sikap Faldo Maldini, Sempat Dianggap Andalan di Kubu 02

Disebut Politisi PAN Faldo Maldini, Prabowo Tak akan Menang di MK, Ini Reaksi Bambang Widjojanto

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandiaga yang juga Politisi PAN, Faldo Maldini yang menyebut Prabowo tidak akan menang dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi.

Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, pun enggan menanggapi pernyataan itu.

Ia menilai, pernyataan tersebut tidak penting.

Bambang Widjojanto pun justru mempertanyakan status Faldo Maldini.

"Saya tidak begitu penting dengan pernyataan seperti itu. Dia itu lawyer atau bukan?" kata Bambang di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat pada Senin (17/6/2019).

Baca: 40 Finalis Bujang Gadis Kota Jambi Masuk Semi Final

Baca: Ini Alasan Bupati Tanjab Timur Belum Berikan Keputusan Terkait Penerimaan CPNS 2019

Baca: Penerimaan CPNS 2019, BKD Tanjab Timur Masih Tunggu Putusan Bupati

Baca: Universitas Islam Riau Siapkan 18 Prodi di Akreditasi Internasional, Rektor Targetkan di Awal Tahun

Selain mempertanyakan status Faldo Maldini, Bambang pun mempertanyakan kompetensi dan keahlian Faldo Maldini.

"Saya hari ini tidak mewakili BPN loh, saya mewakili principal. Kalau orang yang tidak punya keahlian, kompetensi, terus bicara, itu kira-kira orang yang seperti apa ya? Jadi saya sih ngomong yang simple-simple aja," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandiaga, Faldo Maldini menyebut Prabowo tidak akan menang dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi dalam video berjudul 'Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK'.

Dalam video yang diunggah di akun YouTube channel-nya, Wasekjen PAN itu membeberkan sejumlah alasan kenapa Prabowo tidak bisa menang di MK.

Ia juga memberikan pesan kepada pendukung paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Video itu diunggah Faldo Maldini dua hari jelang sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kedua yang akan digelar Selasa (18/6/2019).

Akan serahkan hasil konsultasi dengan LPSK

Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan menyerahkan surat hasil konsulitasinya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait jaminan keamanan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan jadwal, Rabu (19/6/2019) persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Karena hari Rabu sudah pemeriksaan saksi. Mudah-mudahan besok surat hasil konsultasi kita dengan LPSK akan kita serahkan ke MK. Karena ada beberapa opsi dari hasil konsultasi itu. InsyaAllah akan kami sampaikan dalam persidangan besok," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2019).

Baca: Mencontoh Negara Maju, Wajib Militer Diusulkan Diterapkan di Indonesia, Begini Reaksi Menhan!

Baca: Bupati Bungo Hadiri Tablig Akbar dan Halal Bihalal IMKK, Kapolda Jambi Turut Hadir

Baca: Dikabarkan Terlibat Bisnis Minyak Ilegal, Oknum Polisi di Jambi Angkat Bicara

Baca: GMPPD Dorong Sandiaga Uno & Gatot Nurmantyo Jadi Calon Ketum Partai Demokrat, Bagaimana dengan AHY?

Baca: Dituding Menyeleweng, Puluhan Warga Desak DPRD Bungo Copot Kades Dusun Tanjung

Bambang Widjojanto menjelaskan, dari hasil konsultasinya dengan LPSK, pihaknya mengetahui bahwa LPSK pernah punya pengalaman untuk menjamin keselamatan saksi yang memberi keterangan dalam persidangan dengan sejumlah cara.

Bambang mengatakan, cara-cara tersebut mulai dari pemberian keterangan lewat teleconference, videoconference, bahkan menghadirkan saksi di persidangan dengan menggunakan tirai penutup.

"Hasil konsultasinya, tanpa menyebut isi suratnya. LPSK ternyata pernah punya pengalaman untuk melakukan teleconference atau videoconference. Bahkan LPSK juga punya pengalaman memeriksa saksi dalam sebuah tirai. Jadi mukanya tidak kelihatan. Tapi identitasnya pasti juga harus dikorscek juga," kata Bambang.

Ia pun mengatakan, keterbatasan LPSK adalah hanya bisa menangani saksi dan korban tindak pidana dalam kasus pidana.

Meski demikian, menurutnya jika hal itu merujuk pada konsitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 maka setiap warga negara harus dilindungi keselamatannya.

Ia pun berharap MK bisa membuat terobosan terkait hal itu.

"Kalau LPSK keterbatasannya dia hanya menangani saksi dan korban di tindak pidana, tapi di Konsitusi itu lebih luas lagi. Siapapun, setiap orang, warga negara wajib dilindungi. Nah apakah warga negara yang ingin memberikan kesaksian di MK itu bisa dijamin supaya tidak mendapat intimidasi, ancaman, baik sebelum, selama, dan setelah itu. Mudah-mudahan ada terobosan," kata Bambang.

Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Mahkamah Konstitusi.

"Apakah kemudian Mahkamah Konstitusi bisa menggunakan pengalaman itu sesuai derajat potensi resiko yang harus dimitgasi oleh para saksi yang hadir, karena kita kan mau-mau aja terbuka begitu, tapi kan urat syaraf keberaniannya berbeda-beda," kata Bambang.

BPN berniat surati MK

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi-saksi persidangan.

"Tim hukum nanti akan menyurati Makhamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata juru bicara BPN, Andre Rosiade, Minggu (16/6/2019).

Menurut Andre, keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin keamanan para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.

Baca: Tetap Bungkam Walau Disiksa Habis-habisan, Seperti Ini Ganasnya Latihan Kopassus, Elitnya TNI AD

Baca: Lakukan ini di Pintu Masuk Bandara Depati Parbo Kerinci, Pria Ini Buat Warga Kerinci Malu

Baca: Ingin Jadi Kopassus? Ujian Berat Ini Mesti Dilalui, Sebrangi Jurang hingga Latihan di Nusakambangan

Baca: Mahfud MD Sebut Ada Peluang Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK Meski Bersifat Kualitatif

Para saksi meminta jaminan keamanan kepada tim hukum sebelum dan setelah memberikan kesaksian.

"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Sebelumnya, ketua tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan.

Hal itu disampaikan BW dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat, (14/6/2019).

"Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen kami," katanya.

LPSK siap lindungi saksi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya siap melindungi saksi persidangan sengketa Pilpres 2019 bila merasa terancam.

"Kami pada prinsipnya siap saja mendapatkan perintah dari MK kalau ada saksi yang diancam atau berpotensi mendapatkan ancaman, atas kesaksiannya dalam sengketa Pilpres ini," kata Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, (14/6/2019).

Selama ini menurut Hasto, LPSK telah menjalin kerjasama dengan Mahkamah Kontitusi (MK).

LPSK saat ini menunggu koordinasi dari MK mengenai sidang sengketa Pilpres.

Baca: Tetap Bungkam Walau Disiksa Habis-habisan, Seperti Ini Ganasnya Latihan Kopassus, Elitnya TNI AD

Baca: Lakukan ini di Pintu Masuk Bandara Depati Parbo Kerinci, Pria Ini Buat Warga Kerinci Malu

Baca: Ingin Jadi Kopassus? Ujian Berat Ini Mesti Dilalui, Sebrangi Jurang hingga Latihan di Nusakambangan

Baca: Mahfud MD Sebut Ada Peluang Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK Meski Bersifat Kualitatif

"Selanjutnya kami akan menunggu reaksi atau respon MK, setelah tadi dari pihak pemohon mengampaikan perlunya perlindungan dengan LPSK," katanya.

Selama ini menurut Hasto LPSK bekerja melindungi saksi atau korban dalam kasus pidana umum.

Sementara itu, sengketa Pilpres tidak termasuk pidana umum. 

Meskipun demikian LPSK siap apabila harus menangani saksi sengketa Pilpres 2019.

"Bukan hanya pada pihak pemohon saja, pihak termohon juga bisa menyampaikan perlindungan saksi ke LPSK, termohon kan KPU," katanya.

Baca: Pastikan Pembangunan Sesuai Target, Walikota Fasha Tinjau TPA Talang Gulo Baru

Sebelumnya, ketua tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan.

Hal itu disampaikan BW dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat, (14/6/2019).

"Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen kami," katanya.

Ancaman terhadap hakim MK

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendengar informasi adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.

Mendengar informasi tersebut, pihaknya merasa khawatir dan langsung berkoordinasi dengan MK.

"Kami mendengar ancaman ini juga dialami salah satu hakim dari Mahkamah Konstitusi. Terus terang kami juga masih perlu melakukan koordinasi dengan mahkamah konstitusi terutama mengantisipasi hal-hal semacam ini," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).

Baca: PENELITIAN BARU- Sering Menatap Ponsel Sambil Membungkuk Akan Mengubah Kerangka Tengkorak Manusia

Baca: Atasi Masalah Moral Remaja, Sekda Tanjab Timur Dukung Program Bebas Buta Aksara Alquran

Baca: Tak Terbukti Sebagai Pengedar Narkoba, Begini Nasib Steve Emmanuel Selanjutnya!

Koordinasi diperlukan karena menurut Hasto selama ini lembaganya hanya melindungi saksi dan korban.

LPSK belum pernah menangani adanya hakim yang merasa terancam.

"Karena kalau ranah kami melindungi saksi dan korban. Kalau hakim ini bagaimana, saya mendengar ada ancaman kepada salah satu hakim, untuk karena itu kami dalam waktu dekat, minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan MK," katanya.

Kordinasi lanjutan diperlukan untuk membahas apakah diperlukan perlindungan saksi dan korban sengketa Pilpres, mulai dari subjeknya hingga teknis perlindungan.

Baca: 7 WNA Asal China Ditangkap Saat Ingin Cari Istri di Indonesia, Begini Modus Kejahatannya!

Baca: Polres Sarolangun Catat Tak Ada Korban Jiwa Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

Untuk diketahui saat ini MK sedang menangani perkara sengketa Pilpres, dengan pihak pemohon yakni Prabowo-Sandi, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf.

"Untuk membicarakan segala sesuatunya, terutama berkaitan dengan perlindungan para saksi," tuturnya.

Sebelum LPSK memberikan perlindungan, pertama-tama MK harus menentukan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan.

Setelah itu MK harus mengeluarkan perintah bahwa LPSK perlu memberikan perlindungan kepada saksi yang telah ditetapkan tersebut.

Adapun perlindungan yang diberikan bermacam-macam, salah satunya yakni menempati safe house atau rumah aman hingga pengawalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Bambang Widjojanto ‎Sikapi Pernyataan Faldo Maldini Sebut Prabowo Tidak Akan Menang di MK

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved