Pilpres 2019

Disebut Politisi PAN Faldo Maldini, Prabowo Tak akan Menang di MK, Ini Reaksi Bambang Widjojanto

Disebut Politisi PAN Faldo Maldini, Prabowo Tak akan Menang di MK, Ini Reaksi Bambang Widjojanto

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Disebut Politisi PAN Faldo Maldini, Prabowo Tak akan Menang di MK, Ini Reaksi Bambang Widjojanto

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandiaga yang juga Politisi PAN, Faldo Maldini yang menyebut Prabowo tidak akan menang dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi.

Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, pun enggan menanggapi pernyataan itu.

Ia menilai, pernyataan tersebut tidak penting.

Bambang Widjojanto pun justru mempertanyakan status Faldo Maldini.

"Saya tidak begitu penting dengan pernyataan seperti itu. Dia itu lawyer atau bukan?" kata Bambang di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat pada Senin (17/6/2019).

Baca: 40 Finalis Bujang Gadis Kota Jambi Masuk Semi Final

Baca: Ini Alasan Bupati Tanjab Timur Belum Berikan Keputusan Terkait Penerimaan CPNS 2019

Baca: Penerimaan CPNS 2019, BKD Tanjab Timur Masih Tunggu Putusan Bupati

Baca: Universitas Islam Riau Siapkan 18 Prodi di Akreditasi Internasional, Rektor Targetkan di Awal Tahun

Selain mempertanyakan status Faldo Maldini, Bambang pun mempertanyakan kompetensi dan keahlian Faldo Maldini.

"Saya hari ini tidak mewakili BPN loh, saya mewakili principal. Kalau orang yang tidak punya keahlian, kompetensi, terus bicara, itu kira-kira orang yang seperti apa ya? Jadi saya sih ngomong yang simple-simple aja," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandiaga, Faldo Maldini menyebut Prabowo tidak akan menang dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi dalam video berjudul 'Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK'.

Dalam video yang diunggah di akun YouTube channel-nya, Wasekjen PAN itu membeberkan sejumlah alasan kenapa Prabowo tidak bisa menang di MK.

Ia juga memberikan pesan kepada pendukung paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Video itu diunggah Faldo Maldini dua hari jelang sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kedua yang akan digelar Selasa (18/6/2019).

Akan serahkan hasil konsultasi dengan LPSK

Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan menyerahkan surat hasil konsulitasinya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait jaminan keamanan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan jadwal, Rabu (19/6/2019) persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Karena hari Rabu sudah pemeriksaan saksi. Mudah-mudahan besok surat hasil konsultasi kita dengan LPSK akan kita serahkan ke MK. Karena ada beberapa opsi dari hasil konsultasi itu. InsyaAllah akan kami sampaikan dalam persidangan besok," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2019).

Baca: Mencontoh Negara Maju, Wajib Militer Diusulkan Diterapkan di Indonesia, Begini Reaksi Menhan!

Baca: Bupati Bungo Hadiri Tablig Akbar dan Halal Bihalal IMKK, Kapolda Jambi Turut Hadir

Baca: Dikabarkan Terlibat Bisnis Minyak Ilegal, Oknum Polisi di Jambi Angkat Bicara

Baca: GMPPD Dorong Sandiaga Uno & Gatot Nurmantyo Jadi Calon Ketum Partai Demokrat, Bagaimana dengan AHY?

Baca: Dituding Menyeleweng, Puluhan Warga Desak DPRD Bungo Copot Kades Dusun Tanjung

Bambang Widjojanto menjelaskan, dari hasil konsultasinya dengan LPSK, pihaknya mengetahui bahwa LPSK pernah punya pengalaman untuk menjamin keselamatan saksi yang memberi keterangan dalam persidangan dengan sejumlah cara.

Bambang mengatakan, cara-cara tersebut mulai dari pemberian keterangan lewat teleconference, videoconference, bahkan menghadirkan saksi di persidangan dengan menggunakan tirai penutup.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved