Tak Hapal Doa Mandi Wajib, Calon Pengantin di Blitar Harus Menunda Tempur Malam Pertama!

Pengadilan Agama Blitar membuat peraturan bagi yang mau menikah harus paham mandi wajib

Editor:
Mandi wajib 

TRIBUNJAMBI.COMPengadilan Agama Blitar membuat peraturan bagi yang mau menikah harus paham mandi wajib, sontak peraturan ini membuat calon pengantin kelabakan.

Setiap calon pengantin diharuskan bisa menghafal doa niat dan tata cara mandi wajib. Jika tidak hapal, jangan harap mereka bisa menikah meski persyaratan administrasinya beres.

Sebab, hakim tak akan mengabulkan permohonan mereka atau istilahnya dispensasi kawin (DK). Tanpa punya DK yang dikeluarkan PA, KUA tak akan berani menikahkannya karena usia mereka masih anak  di bawah umur.

Baca: KISAH Kehidupan Unik Losiri si Manusia Gua yang Membuat Turis Cantik Tergila-gila Mau Dikencani

Baca: Tanggapan Maruf Amin Terkait Dirinya Dituduh Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Wakil Presiden

Baca: Ajarkan Budaya Sopan Santun Pada Si Kecil Sejak Dini, Dimulai Dari Mengucapkan Terimakasih

Seperti yang dialami sepasang calon pengantin muda ini, Silvi (15) dan Harun (15), keduanya bukan nama sebenarnya. Jumat (26/8/2016) siang itu, mereka sedang menjalani sidang pertama di PA, untuk mendapatkan DK.

Itu karena usia mereka belum memenuhi persyaratan. Sebab, aturannya untuk menikah itu, kalau laki-laki harus berusia 20 tahun, sedang si perempuan harus berusia minimal 18 tahun.

Namun, karena si perempuannya sudah hamil duluan, terpaksa mereka harus dinikahkan. Yang menarik, saat berlangsung sidang itu, si hakim meminta keduanya berdiri dan melafalkan doa mandi wajib.

Baca: VIDEO: H+4 Idul Fitri, Tempat Wisata Keluarga Taman Rimba Jambi, Diserbu Pengunjung

Baca: Ingin Menurunkan Berat Badan Setelah Lebaran? Ikuti Tips Ampuh Berikut Ini

Baca: Pasca Lebaran Idul Fitri 1440 H, Harga Cabai Merah di Kerinci Belum Stabil, Sempat Capai Rp90 Ribu

"Coba, kalian menghafal doa mandi besar, bisa nggak," ujar Muhammad Zainudin, hakim yang juga wakil ketua PA.

Selanjutnya, kedua calon pengantin itu berdiri. Yang melafalkan pertama, adalah Silvi. Ia dengan lancar melafalkan doa mandi besar, "Nawaitu, Gusla lirofil Khadasil Akbari Fardol Lliahi Ta'alah".

Berikutnya, giliran calon suaminya, Harun. Namun, Harun yang asal Kecamatan Selopuro ini hanya senyam-senyum saja. Melihat gelagatnya Harun, hakim paham kalau ia tak hafal.

Baca: Badan Semakin Lebar Usai Lebaran? 3 Cara Ampuh Turunkan BB hingga Cara Diet Pepaya

Baca: PERNAH Hidup Susah, Deretan Pedangdut Cantik Mendadak Kaya Raya, No 3 Sampai Punya 8 Mesin Uang

Baca: Perebutkan Rp10 Juta dan Piala Bergilir, 40 Tim Ikut Lomba Pacu Perahu Festival Betrix, Sarolangun

"Kamu nggak hafal ya. Kalau begitu, sidang ini kita tunda dulu dan pada sidang berikutnya minggu depan, kamu harus sudah hafal," tutur Zainuddin, sambil mengetuk palu, untuk mengakhiri persidangan.

Menurut Zainuddin, mengapa calon pengantin muda atau menikah dini itu diharuskan hafal doa mandi besar? Tujuannya, papar dia, supaya mereka paham, bahwa suami istri yang habis berhubungan badan itu harus mandi besar, untuk menghilangkan hadasnya. Jika tak mandi besar, justru mereka akan berdosa.

"Buktinya, banyak pengantin yang tak hafal doa mandi besar. Karena itu, kami mengharuskannya agar mereka hafal, supaya paham," tegasnya.

Apalagi, yang dinikahkan itu pasangan muda sehingga banyak hal yang harus dipahami. Tak hanya doa mandi besar, namun hakim juga menyarankan agar mereka hafal juga dengan doa-doa pendek atau doa harian. Seperti doa wudhu, sholat, dan lain-lain.

"Kami anggap persyaratan ini tak berat. Sebab, hanya menghafal doa mandi besar. Namun, ini sangat penting sebagai salah satu dikabulkannya permohonan DK mereka. Kalau tak hafal ya kami tunda. Bahkan, ada yang sampai kami tunda tiga kali sidangnya karena salah satu pasangan pengantin muda itu belum hafal," ungkapnya.

Ditanya, kenapa mereka yang usianya belum mencukupi sebagai pengantin kok pengajuan pernikahannya dikabulkan?

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved