Pilpres 2019

Tanggapan Maruf Amin Terkait Dirinya Dituduh Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Wakil Presiden

Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin menyerahkan sepenuhnya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada TKN Jokowi-Maruf.

Editor: andika arnoldy
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Soal Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu, respon Yusril hingga BPN yakin Cawapres 01 didiskualifikasi. 

TRIBUNWOW.COM - Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin menyerahkan sepenuhnya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada TKN Jokowi-Maruf.

Nama Ma'ruf Amin disebut dalam gugatan yang dilayangkan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, atas dugaan dirinya menjabat sebagai pengawas BUMN.

"Itu nanti TKN yang menjelaskan. Pastinya saya bukan pegawai BUMN, hanya pengawas syariah, jadi terkait saja," ujar Ma'ruf, saat diwawancara sejumlah wartawan usai menghadiri halalbihalal di Gedung Negara, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019) siang.

Ma'ruf mengatakan, sebagai pengawas syariah itu pun bukan di bank BUMN, melainkan di anak perusahaan.

Baca: Ajarkan Budaya Sopan Santun Pada Si Kecil Sejak Dini, Dimulai Dari Mengucapkan Terimakasih

"Waktu itu saya tidak diminta mundur, yang saya diminta mundur itu sebagai anggota BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila), nah kalau itu diminta mundur. Sebelum pencalonan pun saya sudah mundur, jadi berarti ini tidak ada masalah. Itu nanti TKN yang menjelaskannya," ujar Ma'ruf.

Kiai Ma'ruf menegaskan, jika nantinya dipanggil ke MK, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya ke TKN.

"Ya itu nanti sama TKN," ujar dia.

Dalam kesempatan ini, Ma'ruf juga mengapresiasi langkah tim BPN Prabowo Subianto menempuh jalur MK.

"Iya, harusnya kan memang seperti itu (Diselesaikan di MK). Berarti kan penyelesaiannya sesuai hukum melalui Mahkamah Konstitusi, kenapa harus ada demo lagi? Dan kita percaya sama MK," kata dia

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved