Tak Hapal Doa Mandi Wajib, Calon Pengantin di Blitar Harus Menunda Tempur Malam Pertama!
Pengadilan Agama Blitar membuat peraturan bagi yang mau menikah harus paham mandi wajib
Menurutnya, itu karena semua calon pengantin perempuannya sudah hamil duluan. Kalau tak dikabulkan, kan kian menambah dosa buat mereka.
"Jangan sampai kita terkesan melakukan pembiaran. Kalau tak dikabulkan, kasihan pada si perempuannya, usia kehamilannya kian membesar." paparnya.
Lain dengan pengantin yang tak ada masalah atau tak mengalami 'kecelakaan' sebelumnya. Menurutnya, meski usia salah satu pasangan itu hanya kurang tiga bulan misalnya, hakim tak akan mengabulkannya.
"Kami tetap menyarankan, agar mereka mau menunggu sampai usia mereka mencukupi atau sesuai aturan. Wong, mereka tak ada masalah saja, kenapa harus terburu-buru," ungkapnya.
Ditambahkannya, DK itu hanya diperuntukan bagi calon pengantin yang sudah hamil duluan. Selain itu, hakim tak akan mengabulkannya.
Namun demikian, persyaratannya juga ketat, terutama persyaratan administasinya. Meski mereka belum punya KTP karena usianya belum 18 tahun, namun mereka harus terdaftar pada KK orang tuanya dan punya akte kelahiran.
Setelah administrasinya tak ada masalah, baru hubungan kedua keluarga itu tak ada masalah, termasuk tak ada paksaan atau ancaman dari salah satu calon atau pihak lain.
Misalnya, si laki-laki diancam akan dibunuh jika tak menikahi si perempuan sedang hamil tersebut.
"Jika ada ancaman seperti itu, kami tak akan mengabulkan karena kami ingin rumah mereka itu harmonis. Beda lagi kalau ada ancaman, pasti rumah tangga mereka hanya seumur jagung atau kalau anaknya sudah melahirkan, si laki-laki akan meninggalkannya," ujarnya.
Menurutnya, jumlah calon pengantin yang melakukan pernikahan dini tahun ini lebih tinggi. Jika tahun kemarin, hanya 84 pasang, sampai Agustus ini sudah mencapai 86 pasang.
Semuanya, sudah dikabulkan karena calon pengantin perempuan sudah hamil duluan. Rinciannya, Januari ada 12 pasang, Februari ada 20 pasang, Maret ada 11 pasang, April ada 7 pasang, Mei 13 pasang, Juni ada 10 pasang, Juli atau bulan puasa ada empat pasang, Agustus ada 8 pasang.
Selama ini, pihaknya sudah melakukan antisipasi untuk menurunkan jumlah pernikahan dini. Salah satu caranya, bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan para perangkat desa, untuk mencegahnya, dengan memberikan sosialiasi.
"Bahwa, kita semua harus mengawasi pergaulan anak-anak kita, agar jangan sampai salah berteman. Apalagi, dengan kondisi perkembangan dunia medsos, yang tanpa batas seperti ini," pungkasnya.
KH Ahmad Su'di, Sekretaris MUI Kabupaten Blitar, mengatakan, pihaknya cukup prihatin dengan fakta seperti itu. Karena itu, ia mengajak orang tua dan semua pihak, agar saling mengawasi lingkungan, terutama pergaulan anak-anaknya.
"Orangtua harus tahu teman anaknya. Selain itu, orangtua juga harus bisa menyarankan agar anak-anaknya tak mengandrungi medsos karena kalau sampai salah pergaulan, bisa berakibat fatal seperti itu,," pungkasnya. (Surya/Imam Taufiq)