Berita Selebriti

Saksi Kasus Narkoba Steve Emmanuel Sebut Nama Dipo Latief, Fakta Apa yang Diungkap?

Dalam sidang kasus narkoba Steve Emmanuel, seorang saksi bernama Richard Claproth, mengungkap fakta terkait mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase foto (Wartakotalive/Tribunnews)
Steve Emmanuel dan Dipo Latief 

Firman menjelaskan, dalam BAP tertera bahwa bekas pasangan hidup Andi Soraya itu memberitahu lokas pembelian, hingga harga kokain tersebut.

"Steve tidak mengakui barang bukti berupa 92,04 gram kokain sebagai miliknya. Bisa jadi ada orang yang meletakannya. Makanya Steve mencabut BAP karena saat melakukan BAP ada tekanan psikis," jelasnya.

Dalam BAP juga diduga banyak kekeliruan, terutama proses penangkapan Steve.

Steve merasa diikuti petugas kepolisian sejak dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada 11 September 2018 .

Ketika itu Steve Emmanuel dijemput Gledwyn Lukman, rekannya.

Gledwyn Lukman dihadirkan Steve dalam persidangan, Senin sore tadi.

"Steve sampai di rumah jam 9 pagi," kata Firman Chandra yang berharap kliennya itu dijatuhi vonis menjalani masa rehabilitasi.

"Steve ini pecandu, bukan pengedar narkotika seperti apa yang didakwakan jaksa," ujarnya.

Depresi di Tahanan

Menurut Firman Chandra, selama enam bulan mendekam di tahanan, Steve Emmanuel kerap merasa depresi.

Steve depresi karena sudah ketergantungan dan kecanduan kokain yang dikonsumsinya sejak 10 tahun terakhir ini.

Steve mulai mengonsumsi barang haram itu sejak 2008.

"Namanya pecandu, pasti emosional meski dibatasi tidak memakai (kokain). Kami tahu dia seperti apa dan itu hal wajar," ucapnya.

Apalagi Steve berbagi tempat tidur karena berada di tahanan kecil yang diisi tiga tahanan lain.

"Pecandu narkotika ini sebenarnya tidak boleh dicampur dengan narapidana lain," kata Firman Chandra seraya melanjutkan, kliennya itu sangat menderita dan tertekan di tahanan.

Beruntung, keluarga sering membesuk Steve Emmanuel di tahanan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved